Selama PPKM, Sendra Tari Ramayana di Candi Prambanan Ditiadakan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selama PPKM, Sendra Tari Ramayana di Candi Prambanan Ditiadakan

Jauh Hari Wawan S - detikTravel
Rabu, 13 Jan 2021 15:46 WIB
Pertunjukan Sendratari Ramayana di Candi Prambanan.
Sendratari di Candi Prambanan ditiadakan selama PPKM (feninovida/d'Traveler)
Yogyakarta -

Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 11-25 Januari 2021. Candi Prambanan tetap dibuka, namun sendratari Ramayana libur.

Sekretaris Perusahaan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Emilia Eny Utari mengatakan selama PPKM Jawa dan Balli, candi-candi yang dikelola tetap beroperasi mengikuti ketentuan Dinas Pariwisata DIY dan Magelang.

"Candi Prambanan, selama PPKM ini tetap beroperasi dengan waktu operasional mulai 08.00-16.00 WIB. Kunjungan dibatasi 3.500 orang per hari yang dibagi dalam sejumlah kelompok kecil," kata Emi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Candi Prambanan hanya zona I yang tutup, sedangkan zona II tetap beroperasi biasa. Zona I Candi Prambanan merujuk zona utama candi yang dikelola Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sedang zona II merujuk area taman dan sarana pendukung lainnya yang dikelola PT WC.

Lebih lanjut, selama masa PPKM ini untuk Unit Teater Ramayana, hanya Resto Rama Shinta yang beroperasi karena ada regulasi larangan kegiatan di atas jam 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Untuk pentas sendratari Ramayana untuk sementara ditiadakan saat PPKM ini," Emi menjelaskan.

Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan tidak menutup tempat wisata selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PPKM). Tapi, Dispar DIY mewajibkan traveler mengantongi hasil rapid test antigen sebagai syarat berwisata di Yogyakarta.

Kepala Dispar DIY Singgih Rahardjo mengatakan bahwa di dalam instruksi gubernur terkait PPKM secara eksplisit tidak membahas masalah sektor pariwisata. Namun karena sektor pariwisata harus mengikuti instruksi tersebut, Dispar mengeluarkan Surat Edaran No.188/00139 tertanggal 8 Januari 2021 tentang pengetatan secara terbatas di sektor pariwisata.

"Inti dari surat (edaran) tersebut adalah di sektor pariwisata tentu akan mengikuti apa yang sudah jadi keputusan, kebijakan pemerintah pusat dan (Instruksi) Gubernur DIY," kata Singgih, Jumat (8/1).

"Menerapkan jam operasional untuk industri wisata hingga destinasi wisata sampai dengan pukul 19.00 WIB kecuali bidang akomodasi. Kecuali untuk Gunungkidul dan Bantul tidak jam 19.00 WIB tapi jam 18.00 WIB," dia menambahkan.




(fem/fem)

Hide Ads