Ramai di Twitter WNA mengaku punya agen visa khusus untuk bisa masuk ke Bali saat COVID-19. Bagaimana kebijakan visa di tengah pandemi?
Tagar #Bali menjadi trending pada Minggu (17/1/2021) petang. Itu setelah akun Twitter Kristen Gray (@kristentootie), yang mengaku sebagai perempuan asal Amerika Serikat keturunan Afrika dan telah tinggal di Bali selama satu tahun terakhir, mencuit pengalaman selama setahun tinggal di Bali.
Dia mengaku datang dengan visa turis dan tinggal selama enam bulan. Tapi kemudian terjebak COVID-19, menjadikannya berada di Bali selama setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang menjadi sorotan utama adalah Gray secara khusus mencuit memiliki agen visa khusus dan mengaku memiliki trik cara bisa masuk Indonesia saat COVID-19. Padahal saat ini, RI sedang menutup pintu untuk warga negara asing.
![]() |
Seperti apa kebijakan visa di tengah pandemi virus Corona sekarang?
Merujuk kepada situs Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin (18/1/2020) dituliskan secara detail bagaimana peraturan keimigrasian selama masa pandemi ini. Berikut rinciannya.
Siapa saja yang dapat masuk ke wilayah Indonesia?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.
Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut meliputi:
a. Visa dinas;
b. Visa diplomatik;
c. Visa kunjungan;
d. Visa tinggal terbatas;
e. Izin Tinggal dinas;
f. Izin Tinggal diplomatik;
g. Izin Tinggal terbatas; dan
h. Izin Tinggal tetap.
2. Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya.
3. Orang Asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC).
4. Pelintas Batas Tradisional juga dapat masuk wilayah Indonesia.
5. Penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang sudah memiliki hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif COVID-19 yang masih berlaku.
Visa apa yang bisa diajukan untuk masuk ke Indonesia?
1. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan (B211) yang diberikan dalam rangka:
a. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
b. melakukan pembicaraan bisnis;
c. melakukan pembelian barang;
d. uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing;
e. tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
f. bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
2. Visa tinggal terbatas yang diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
3. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
e. melayani purna jual;
f. memasang dan mereparasi mesin;
g. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
h. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
3. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:
a. Melakukan penanaman modal asing;
b. Penyatuan keluarga; dan
c. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
Pemberian bebas visa kunjungan (BVK) dan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) dihentikan sementara sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap COVID-19.
Persyaratan Kesehatan Apa yang Wajib Dimiliki untuk Masuk ke Indonesia?
Orang Asing (sesuai ketentuan pelarangan sementara) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
c. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!