Sebanyak 994 pelaku usaha industri pariwisata di Bali telah mengantongi sertifikat I Do Care Kemenparekraf. Yang belum diminta menyusul segera.
Untuk menghidupkan wisata Bali lagi, pemerintah membuat terobosan dengan sertifikat sertifikat CHSE atau Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) dan Indonesia Care (I Do Care). Itu sebagai penanda sebuah usaha wisata menerapkan protokol kesehatan sesuai standar kementerian. Sebagai penilai ditunjuk PT Sucofindo dan konsorsiumnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menyebut program ini untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa Bali aman untuk dikunjungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah bentuk pengakuan dari pemerintah untuk membangun trust atau kepercayaan wisatawan, karena wisatawan yang datang ke Bali itu harus safe dan begitu pulang ke negaranya atau daerah asalnya juga aman tidak tertular COVID-19," ujar Astawa melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).
Astawa mengapresiasi kerja bareng Kemenparekraf dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Ia menegaskan industri pariwisata tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat meskipun sudah ada vaksin.
"Semuanya sudah bisa ter-cover dan targetnya sudah tercapai sehingga inilah yang membuat kami merasa senang. Ke depan, kami harapkan protokol kesehatan ini bisa tetap berjalan walaupun sudah ada vaksin karena perilaku hidup bersih apalagi kita ingin Bali tidak sekedar CHSE tapi adalah ingin Bali sehat," kata Putu Astawa.
Astawa mengingatkan agar industri pariwisata Bali yang belum mendapatkan sertifikat CHSE segera mengurusnya.
"Masih banyak yang belum tersertifikasi, sehingga ke depan kami juga mengharapkan bantuan dari Kemenparekraf untuk menyasar industri pariwisata yang belum memperoleh sertifikat tersebut," tutur Putu Astawa.
Proses pengajuan sertifikasi melalui di https://chse.kemenparekraf.go.id/, lalu akan dilakukan verifikasi oleh Kemenparekraf. Setelah itu, akan disampaikan ke Sucofindo untuk dilaksanakan audit dan jika lolos audit baru sertifikat akan diterbitkan.
Sampai saat ini, jumlah industri usaha di Bali yang sudah diaudit sebanyak 1.137. Dari total yang telah diaudit, ada 994 pelaku usaha industri yang mendapatkan sertifikat I Do Care (516 hotel dan 478 nonhotel yang meliputi restoran,villa homestay, wisata alam, pusat perbelanjaan, jasa transportasi dan wisata selam).
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum