Pada 2007, seorang pengusaha asal Nigeria kehilangan kopernya saat menaiki pesawat Emirates. Setelah 12 tahun, maskapai diperintahkan memberinya ganti rugi.
Dikutip dari SimpleFlying oleh detikcom, Selasa (19/1/2021), Pengadilan Tinggi Federal di Lagos memerintahkan maskapai Emirates memberi ganti rugi atas koper salah satu penumpang yang hilang 12 tahun lalu. Koper tersebut berisi uang USD 1,63 juta atau sekitar Rp 23 miliar.
Pemilik koper bernama Mr Orji Prince Ikem pun akan mendapatkan kompensasi sejumlah uangnya yang hilang, yaitu Rp 23 miliar. Selain itu, maskapai Emirates didenda sejumlah 50 juta naira Nigeria atas kerusakan yang setara dengan Rp 1,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikem terbang dengan rute multistop dari Lagos ke Dubai, lalu Hong Kong, dan mendarat di Guangzhou, China. Menurut penuturan Ikem, staf Emirates mendekatinya di ruang tunggu keberangkatan dan berkeras ingin membawa kopernya ke bagasi.
Mereka juga mengklaim akan lebih aman dalam perawatan maskapai, mengingat juga jumlah uang yang Ikem bawa tak sedikit. Menurut Ikem, dia pada awalnya menolak menyerahkan koper, tapi karena takut ketinggalan pesawat akhirnya dia memberikannya.
Pihak maskapai mengatakan akan mengembalikan barang bawaannya di tempat tujuan, tapi Ikem tidak menemukannya kembali.
Ikem pun berusaha mendapatkan uangnya kembali. Dia berkata, selain barang pribadi di Emirates, koper itu berisi uang USD 700 ribu atau Rp 9,8 miliar. Ada pula USD 930 ribu atau Rp 13,1 miliar lagi yang bukan miliknya, melainkan pengusaha lain yang meminta dia membawa uang tersebut untuk membayar sebuah barang.
Selanjutnya tanggapan Emirates
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol