12 Tahun Hilang Koper, Penumpang Ini Akhirnya Dapat Ganti Rugi Rp 23 M

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

12 Tahun Hilang Koper, Penumpang Ini Akhirnya Dapat Ganti Rugi Rp 23 M

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Selasa, 19 Jan 2021 13:05 WIB
Long Woman Legs with metal case  concept background
Ilustrasi koper Foto: Getty Images/iStockphoto/denisgo
Dubai -

Pada 2007, seorang pengusaha asal Nigeria kehilangan kopernya saat menaiki pesawat Emirates. Setelah 12 tahun, maskapai diperintahkan memberinya ganti rugi.

Dikutip dari SimpleFlying oleh detikcom, Selasa (19/1/2021), Pengadilan Tinggi Federal di Lagos memerintahkan maskapai Emirates memberi ganti rugi atas koper salah satu penumpang yang hilang 12 tahun lalu. Koper tersebut berisi uang USD 1,63 juta atau sekitar Rp 23 miliar.

Pemilik koper bernama Mr Orji Prince Ikem pun akan mendapatkan kompensasi sejumlah uangnya yang hilang, yaitu Rp 23 miliar. Selain itu, maskapai Emirates didenda sejumlah 50 juta naira Nigeria atas kerusakan yang setara dengan Rp 1,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikem terbang dengan rute multistop dari Lagos ke Dubai, lalu Hong Kong, dan mendarat di Guangzhou, China. Menurut penuturan Ikem, staf Emirates mendekatinya di ruang tunggu keberangkatan dan berkeras ingin membawa kopernya ke bagasi.

ADVERTISEMENT

Mereka juga mengklaim akan lebih aman dalam perawatan maskapai, mengingat juga jumlah uang yang Ikem bawa tak sedikit. Menurut Ikem, dia pada awalnya menolak menyerahkan koper, tapi karena takut ketinggalan pesawat akhirnya dia memberikannya.

Pihak maskapai mengatakan akan mengembalikan barang bawaannya di tempat tujuan, tapi Ikem tidak menemukannya kembali.

Ikem pun berusaha mendapatkan uangnya kembali. Dia berkata, selain barang pribadi di Emirates, koper itu berisi uang USD 700 ribu atau Rp 9,8 miliar. Ada pula USD 930 ribu atau Rp 13,1 miliar lagi yang bukan miliknya, melainkan pengusaha lain yang meminta dia membawa uang tersebut untuk membayar sebuah barang.

Selanjutnya tanggapan Emirates

Selama dua bulan, Ikem berusaha menemukan kopernya, tapi sayang, tak ada catatan di bandara mana pun. Polisi menuturkan tasnya tidak pernah meninggalkan Lagos, tidak dalam penerbangan bersama Ikem maupun setelahnya.

Sedangkan menurut maskapai Emirates, proses penanganan bagasi di Bandara Internasional Murtala Muhammad merupakan wewenang Nigerian Aviation Handling Company (NAHCO).

Hingga akhirnya, menurut media Nigeria, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penggugat benar. Hakim Muslim Hassan mencatat, maskapai Emirates, melalui penasihat hukumnya, telah gagal membantah klaim Ikem.

Namun, dalam kasus ini, Emirates mengatakan ini bukan keputusan akhir dan akan menggugat keputusan tersebut.

"Emirates telah mengajukan banding dalam masalah ini dan kami akan dengan penuh semangat mempertahankan posisi kami," kata juru bicara Emirates kepada SimpleFlying.


Hide Ads