Kemenkum HAM Kanwil Bali memutuskan mendeportasi warga negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray. Kristen dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Cuitan Kristen Gray lewat akun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk masuk ke Bali bikin heboh. Cuitan-cuitan Kristen Gray dianggap meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tindakan tersebut telah sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kristen Gray hari ini dipanggil pihak Imigrasi. Dia tampak didampingi kuasa hukumnya, Erwin Siregar. Kristen Gray mengenakan kaca mata dengan frame warna cokelat dan masker berwarna biru. Erwin tampak terus mendampinginya. Selain itu, tampak beberapa wanita yang diduga rekan dari Kristen Gray.
![]() |
Saat ini Kristen Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengimbau kepada warga negara asing agar dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," kata Jamaruli.
Cuitan Kristen Gray lewat akun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk masuk ke Bali bikin heboh dan dianggap meresahkan masyarakat. Jamaruli memaparkan sejumlah poin yang disebarkan Kristen Gray melalui cuitannya. Poin pertama, Kristen Gray menyebutkan tinggal di Bali penuh kenyamanan karena tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.
Poin lainnya, Kristen Gray dianggap tidak tepat menyebut akses ke Indonesia pada masa pandemi COVID-19 punya kemudahan. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Sedangkan WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol