Keberadaan turis Bali yang meresahkan, Kristen Gray sudah terlacak. Rencananya, hari ini pihak imigrasi akan memanggilnya untuk dimintai keterangan.
"Iya tapi belum ada konfirmasi rencananya kita panggil tapi belum ada konfirmasi nanti kalau sudah kita sampaikan. Sudah diketahui alamatnya dan kita juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," kata Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2021).
Eko menyebutkan dokumen izin tinggal Kristen Gray merupakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku sampai 2021. Imigrasi juga akan menanyai Kristen Gray terkait tweet-nya yang menyebut ada jalur khusus untuk masuk Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih berlaku sampai 2021 (izin tinggal) izin tinggal kunjungan aja sebenarnya. Nah ini kita dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan namun yang harus dipastikan bahwa informasi yang jalur-jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," ujar Eko.
Eko juga menegaskan apa yang yang disebutkan Kristen Gray untuk masuk Indonesia di tengah pandemi COVID-19 tak akan terjadi. Kecuali bagi pengunjung yang berkepentingan diplomatik.
"Karena memang kita hanya punya sembilan jalur perlintasan saja itu pun juga intinya hanya berdasarkan surat Dirjen Imigrasi dan surat satgas COVID hanya orang-orang tertentu saja yang bisa masuk contohnya yang diplomatik yang kemudian visa dinas kemudian juga izin tinggal terbatas juga izin tinggal tetap. Jadi kalau yang seperti yang Kristen Gray izin tinggal kunjungan itu untuk sementara waktu nggak bisa, mau lewat mana aja nggak bisa jadi intinya apa yang disampaikan Kristen Gray untuk saat ini sangat nihil terjadi," jelas Eko.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!