Di tengah pandemi virus Corona, pergerakan pelancong internasional dibatasi dengan ketat. Sialnya, pria ini kena denda karena ponsel. Kok bisa?
Dilansir dari CNN, seorang pria dari Amerika Serikat datang ke Korea Selatan. Pria yang tak disebutkan namanya itu diminta untuk menjalani karantina mandiri.
Berdasarkan UU di Negeri Ginseng itu, semua pelancong internasional yang tiba di Korsel harus dikarantina selama 14 hari sebelum diizinkan bepergian dengan bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria ini awalnya patuh menjalani karantina. Tapi, ponsel miliknya rusak.
Dia pun meninggalkan tempat karantina untuk pergi ke kios servis HP yang ada di kota tetangga tempat tinggalnya. Untuk memperbaiki telepon selulernya, dia menghabiskan waktu selama tiga jam di sana.
Padahal, pria tersebut meninggalkan kediamannya hanya satu hari sebelum masa karantina berakhir.
Pengadilan Distrik Uijeongbu di utara Seoul mengatakan pria itu dinyatakan bersalah karena melanggar prokes yang berlaku. Padahal menurut pengadilan, pria tersebut sudah dinyatakan negatif COVID-19.
Tapi, peraturan adalah peraturan dan 14 hari karantina mandiri itu belum pol. Pria itu tetap dianggap melanggar aturan.
Oleh pengadilan dia disanksi.
"Tindakan terdakwa berbahaya karena bisa menghalangi upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular," bunyi putusan pengadilan
Akhirnya, pengadilan menuturkan pihaknya telah menghukum pria itu dengan denda 2 juta won atau sekitar Rp 25,5 juta atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular.
Hingga saat ini total kasus COVID-19 di Korsel berjumlah 73.115 dan 1.283 kematian, sementara 59.468 dinyatakan pulih.
Korea Selatan akan mulai membagikan vaksin virus Corona bulan Februari. Presiden Moon Jae-in pastikan vaksin akan dibagikan gratis.
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!