Beberapa hotel bintang 5 di Jakarta yang memenuhi syarat bisa menerima tamu untuk karantina mandiri. Karantina yang diterima oleh bintang 5 yang sudah memenuhi syarat adalah Karantina Wajib 5 Hari yang diharuskan oleh pemerintah bagi tamu asing yang baru saja masuk ke Indonesia.
Seperti diketahui WNA wajib karantina dulu selama 5 hari sebelum diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Sebelum melakukan karantina mandiri WNA tersebut harus menjalani tes PCR 2X. Pertama saat kedatangan di hotel dan sebelum check-out di akhir masa karantina. Berikutnya, kedua pada saat kedatangan, tes PCR pertama harus dengan hasil negatif.
Namun kalau WNA tersebut positif COVID-19, hotel tidak bisa menerima dan akan segera dilaporkan dan dirujuk ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Hotel Boleh Menyediakan Layanan Karantina Mandiri
Salah satu syarat hotel bisa menyediakan layanan karantina mandiri adalah mengantongi persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka juga harus tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainibility (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
1. Fairmont Jakarta
Fairmont Jakarta merupakan salah satu hotel yang telah mengantongi sertifikat CHSE dan juga telah tersertifikasi ALLSAFE dari Accor. WNA yang baru saja datang ke Indonesia bisa melakukan karantina mandiri selama lima hari di Fairmont sebelum melakukan aktivitasnya di Jakarta.
Pihak hotel mewajibkan semua tamu yang melakukan karantina mandiri untuk melakukan tes PCR sebanyak dua kali di klinik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pihak hotel bisa mengatur tes PCR wajib tersebut dengan biaya tambahan sebesar Rp 1,2 juta untuk satu kali tes.
2. Shangri-La Hotel
Hotel Shangri-La telah mendapat sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Warga Negara Asing yang baru tiba di Indonesia boleh melakukan karantina mandiri di Hotel Shangri-La setelah menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 x 24 jam. Tamu tersebut harus melakukan 2 kali tes PCR sebelum mendapatkan keterangan bersih dari pemerintah. Ada pun biayanya adalah sebesar Rp 1 juta untuk satu kali tes.
Artikel ini mengalami pengubahan judul pada hari Sabtu pukul 05:53 WIB. Hotel Fairmont dan Shangri-La menyediakan paket karantina mandiri untuk WNA yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri. WNA yang diketahui positif COVID-19 tidak akan diterima di hotel tersebut dan akan dirujuk ke rumah sakit.
Redaksi memohon maaf kepada pihak Fairmont dan Shangril-La atas ketidakakuratan ini.
Salam (Redaksi)
(row/erd)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum