Kabupaten Banyumas kembali masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua yang akan dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pada PPKM tahap kedua ini seluruh tempat wisata outdoor diizinkan untuk dibuka.
"Pariwisata-pariwisata tempat terbuka (outdoor) kita buka kembali, mulai besok," kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Dia mengatakan jika selama PPKM tahap pertama seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyumas ditutup. Namun pada tahap kedua kali ini, yang baru diizinkan dibuka adalah tempat wisata terbuka, itupun dengan jumlah pengunjung yang dibatasi 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya juga mengijinkan warga luar daerah yang ingin berwisata di Kabupaten Banyumas dipersilahkan. Tapi dengan syarat dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dari hasil tes cepat antigen atau tes swab PCR.
"Yang (wisata) tertutup mengusulkan untuk dibuka, tapi saya minta jangan dulu. Wisata yang terbuka tidak apa apa. Kalau itu (orang) yang luar kota tidak masalah, kalau dari luar otomatis (menunjukkan keterangan bebas COVID-19 dari hasil tes cepat antigen)," jelasnya.
Pada PPKM tahap kedua ini pihaknya juga melonggarkan jam malam dari yang sebelumnya mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB. Namun demikian, untuk kegiatan hajatan pihaknya masih melarang masyarakat menggelar kegiatan tersebut.
"Jam malam tadinya pukul 20.00 WIB sekarang jam malam agak kita longgarkan sedikit jadi pukul 21.00 WIB," ucapnya.
"Hajatan masih ditutup, potensinya besar (penyebaran COVID-19). Dari pada pergi ke mall dan dari pada pergi ke tempat wisata, hajatan itu jauh lebih besar (penyebaran COVID-19)," lanjut dia.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum