Perpanjangan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperpanjang. Jam operasional tempat wisata Gunungkidul dibatasi.
PTKM Yogyakarta diperpanjang mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Gunungkidul menetapkan tempat wisata cuma buka sampai jam 8 malam namun tidak ada syarat rapid antigen bagi wisatawan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Gunungkidul No.443/0339 Tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul untuk Pengendalian COVID-19. Instruksi tersebut diteken oleh Bupati Gunungkidul Badingah tanggal 25 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badingah mengatakan instruksi itu diterbitkan sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Juga, Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian COVID-19.
Dalam instruksi ini terdapat depalan poin aturan selama pelaksanaan PTKM di Gunungkidul. Yang menarik, terdapat beberapa perubahan aturan seperti peniadaan syarat hasil rapid antigen negatif untuk wisatawan yang datang ke tempat wisata dan memperpanjang operasional di tempat wisata yang sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Berikut 8 poin aturan pelaksanaan PTKM di Kabupaten Gunungkidul:
1. Melaksanakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021
2. Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU meliputi kegiatan:
a. Perkantoran Pemerintah dan Swasta membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (online/daring).
c. Perdagangan dan jasa.
1. Pasar rakyat dibatasi sampai dengan paling lama jam 16.00 WIB, kecuali aktivitas secara esensial yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat, grosir sayur mayur dan bahan sembako dapat beroperasi sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan. dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat.
2. Toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya, serta toko jejaring dimulai paling awal pukul 08.30 WIB dan dibatasi jam buka paling lama sampai dengan jam 20.00 WIB
3. Pusat kuliner, cafΓ©, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai dengan jam 20.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB
4. Pedagang Kaki Lima diizinkan buka sampai dengan jam 20.00 WIB dan khusus pelayanan untuk dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB
5. Toko bahan pangan (sembako), apotik, toko obat, dan sejenisnya, diizinkan tetap buka sesuai jam buka masing-masing, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
d. Sosial Kemasyarakatan dan budaya yang melibatkan orang banyak dan kerumunan (pertemuan, hajatan, pentas, olahraga, hiburan, akademik, rasulan, arisan, melayat, dan lain-lain) dilarang untuk dilaksanakan pada masa pembatasan kegiatan ini
e. Tempat Wisata/rekreasi.
1. Pengunjung tempat wisata/rekreasi dan Tempat hiburan dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas
2. Operasional destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata dibatasi mulai jam 03.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
3. Kegiatan pengerjaan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)
6. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina)
7. Tim Gabungan Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten, Satgas COVID-19 Kapanewon bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia, berwenang melakukan penegakan hukum pelaksanaan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Bupati ini berupa:
a memberikan teguran kepada penyelenggara kegiatan
b. menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan; dan/atau
c. bentuk
penegakan hukum lainnya selama masa pembatasan kegiatan berdasarkan Instruksi Bupati ini
8. Kepala Perangkat Daerah Panewu, dan Lurah agar melakukan konsolidasi dan sosialisasi pelaksanaan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Bupati ini, sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati Gunungkidul
"Instruksi Bupati ini berlaku mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan pada saat Instruksi Bupati ini berlaku, maka Instruksi Bupati Nomor 443/0187 tentang Kebijakan Pengelatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul tanggal 12 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitulah Instruksi Bupati seperti yang dilihat detikcom, Selasa (26/1/2021).
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum