Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Januari 2021. Tapi dalam PPKM jilid kedua ini, terdapat sejumlah kelonggaran terutama di sektor wisata.
"Ada perbedaannya, semakin longgarlah. Contohnya, untuk rumah makan, waktu operasionalnya kita perbolehkan sampai pukul 20.00. Sebelumnya kan hanya sampai jam 19.00," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1/2021).
Titis juga menyebut seluruh objek wisata dibuka kini. Termasuk, tempat wisata kemping yang banyak terdapat di Karanganyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Objek wisata jam operasional tutup tiket sampai pukul 15.00 WIB. Kalau pengunjung maksimal jam 17.00 WIB sudah keluar dari objek wisata," ujar Titis.
"Objek wisata kemping diperbolehkan, tapi kalau rombongan tidak boleh, seperti membuat acara musik-musik dan sebagainya, tidak boleh. Jumlahnya juga tidak boleh lebih dari 50 orang per kelompok," dia menjelaskan.
Pada PPKM jilid dua ini, Pemkab Karanganyar juga sudah memperbolehkan pelaksanaan hajatan di rumah makan, gedung, dan hotel di wilayah wisata. Tapi, jumlah tamu maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
"Hajatan 50 persen dari kapasitas, namun kami batasi maksimal 300 orang. Konsepnya tetap mbanyu mili, tidak boleh ada kursi untuk tamu. Hiburan juga boleh asal tidak joged-joged. Catatannya, ini hanya untuk yang sudah terlanjur menyebar undangan," dia menambahkan.
Untuk wisatawan dari luar wilayah Karanganyar, lanjut Titis, dianjurkan untuk membekali diri dengan dokumen rapid tes. Wisatawan juga diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan.
"Anjuran kami untuk wisatawan dari luar wilayah agar menunjukkan rapid tes," kata Titis.
Titis berharap traveler tidak perlu takut untuk berwisata ke Karanganyar. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dia yakin penularan COVID-19 bisa dicegah.
"Harapan kami wisatawan tidak perlu takut," ujar dia.
Ditemui secara terpisah, Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirnya memundurkan batas operasional pedagang kaki lima dan toko modern hingga pukul 21.00 WIB. Itu berbeda dari pernyataan dia kemarin yang menetapkan batas operasional hingga pukul 20.00 WIB.
"Kemarin baru kita gagas, belum ditandatangani. Kita akomodir masukan-masukan. Karena bukanya baru jam 4 sore, terlalu pendek jika tutup jam 8 malam. Kita beri toleransi boleh tutup sampai jam 9 malam. Namun khusus untuk tempat makan di wilayah wisata batasnya tetap jam 8 malam," ujar Yuli, sapaan akrabnya.
Dia berpesan agar pelaku usaha untuk tetap ketat mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, hukuman wajib libur sehari akan diberikan kepada pedagang.
"Harus disiplin betul protokol kesehatannya. Kalau sampai nanti kita cek memang abai betul ya semestinya tutup sehari," kata Yuli.
Hukuman tutup sehari bagi pedagang yang mengabaikan protokol kesehatan ini dirasa Yuli cukup efektif. Menurutnya, pedagang akan lebih bertanggung jawab mendisiplinkan diri jika ingin terus bisa menggelar usahanya.
"Saya kira lebih efektif ya, dan di pasar-pasar kemarin juga efektif. Daripada harus tutup karena ketelodoran, dia harus disiplin," kata dia.
Baca juga: Ada PPKM, Hotel di Karanganyar Jadi Sepi |
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!