Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021 Terbaru, Traveler Jangan Lupa Bayar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ragam

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021 Terbaru, Traveler Jangan Lupa Bayar

Rosmha Widiyani - detikTravel
Kamis, 28 Jan 2021 21:48 WIB
Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang.
Foto: Ardian Fanani/Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021 Terbaru, Jangan Lupa Bayar Ya
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021, melalui Peraturan Presiden atau Perpres 64 tahun 2020. Besar iuran setara dengan manfaat layanan yang diberikan pada peserta BPJS Kesehatan.

"Tujuan penyesuaian iuran adalah untuk menjamin keberlanjutan JKN yang menjadi program yang sangat penting bagi pilar kesehatan nasional atau kesejahteraan masyarakat," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada konferensi pers virtual, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru

Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

ADVERTISEMENT

Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk kelompok PBPU dan BP kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu dari tarif total Rp 42 ribu. Kelompok PBPU dan BP adalah kependekan dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

BPJS Kesehatan adalah penyelenggara sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbentuk asuransi sosial. Iuran dibayarkan secara gotong royong seluruh peserta BPJS Kesehatan yang mencakup semua masyarakat.

Dengan rutin membayar iuran, seluruh peserta BPJS Kesehatan menjamin perlindungan bagi semua anggota setiap saat. Termasuk ketika traveling di seluruh Indonesia.

Bagaimana jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru?

Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran, namun penjaminan peserta dihentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya.

Mekanisme denda berlaku apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Penghitungan denda telah diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 yaitu:

Besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.



(row/erd)

Hide Ads