Selundupkan 74 Bunglon ke Austria, Pria Ini Bukan Untung Malah Buntung

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selundupkan 74 Bunglon ke Austria, Pria Ini Bukan Untung Malah Buntung

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Jumat, 29 Jan 2021 08:41 WIB
Selundupkan Bunglon ke Austria
Foto: Bunglon yang diselundupkan ke Austria (Tiergarten Schanbrunn/Anton Weissenbacher/AP)
Wina -

Seorang pria dari Tanzania tertangkap tangan hendak menyelundupkan 74 ekor bunglon ke Austria. Dia pun dihukum denda sebesar 6.000 euro (Rp 102 jutaan).

Pelakunya adalah seorang pria berusia 56 tahun dari Tanzania yang tidak disebutkan identitasnya. Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Jumat (29/1/2021), pria tersebut menyelundupkan binatang dilindungi itu dengan cara menyembunyikannya di dalam kaos kaki dan juga di dalam kotak es krim yang kosong.

Beruntung petugas bea dan cukai Austria berhasil menangkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku penyelundupan itu diketahui terbang dari Tanzania ke Austria via Ethiopia. Namun begitu sampai di Wina, aksi penyelundupan itu berhasil dibongkar.

Bunglon-bunglon yang diselundupkan itu memiliki ukuran yang variatif. Ada yang kecil, ada pula yang besar. Rentang umurnya ada yang baru berusia satu minggu, sampai ada pula yang dewasa.

ADVERTISEMENT
Selundupkan Bunglon ke AustriaSelundupkan Bunglon ke Austria Foto: Tiergarten Schanbrunn/Anton Weissenbacher/AP

Dari 74 ekor bunglon yang diselundupkan, ada tiga ekor yang tidak selamat alias mati selama perjalanan. Sisa bunglon yang masih bertahan hidup, akhirnya dibawa ke kebun binatang Schoenbrunn yang berada di Wina untuk mendapatkan perawatan.

Reptil eksotis diperkirakan berasal dari Pegunungan Usambara di Tanzania. Mereka diambil paksa dari habitatnya oleh para pemburu, untuk kemudian dijual di pasar gelap sebagai reptil eksotis peliharaan.

Pria tersebut memang diketahui hendak menjual bunglon-bunglon ini di pasar gelap. Dia berharap bisa mendapatkan uang hingga 37.000 euro atau setara Rp 633 jutaan dari hasil menjual 74 ekor bunglon yang eksotis itu.

Sayang harapan tinggal harapan. Belum sempat menjual satu ekor pun bunglon, dia sudah digerebek polisi. Pria ini pun dihukum membayar denda sebesar 6.000 euro (setara Rp 102 jutaan) kepada pemerintah Austria atas tindak penyelundupan yang sudah dilakukannya.

Bukannya untung, malah buntung. Ada-ada saja...




(wsw/ddn)

Hide Ads