Wamen LHK: Perlu 5 Aspek Pemulihan Lingkungan Usai Banjir Kalsel

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Wamen LHK: Perlu 5 Aspek Pemulihan Lingkungan Usai Banjir Kalsel

Antara - detikTravel
Jumat, 29 Jan 2021 12:19 WIB
Warga melihat kondisi sebuah bangunan sekolah dasar negeri yang terdampak banjir bandang di Desa Datar Ajab, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). Berdasarkan data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (24/1/2021), bencana alam banjir di 11 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan mengakibatan sebanyak 113.420 warga mengungsi serta berdampak pada 628 sekolah, 609 tempat ibadah, 75 jembatan, 99.258 rumah dan 46.235 hektare lahan sawah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta -

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyebut perlu disiapkan lima aspek untuk pemulihan lingkungan setelah banjir Kalimantan Selatan (Kalsel). Apa saja?

Dikutip dari Antara, Jumat (29/1/2021), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Pemerintah Provinsi Kalsel dan pemangku kepentingan terkait merancang langkah-langkah progresif, evaluasi dan mitigasi ke depan agar bencana tidak terulang kembali.

Alue Dohong dalam keterangan tertulisnya mengatakan ke depan paling tidak terdapat lima aspek yang perlu disiapkan dan dilakukan untuk melakukan pemulihan lingkungan setelah banjir di Kalsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama adalah aspek perencanaan, yang menuangkan secara detail tentang apa kegiatannya? Di mana lokusnya? Kapan tata waktunya? Siapa yang bertanggung jawab? dan Berapa anggarannya?" kata Alue.

"Untuk menyusun aspek perencanaan ini harus didukung data yang kuat, dan kerja sama antara KLHK dan Pemprov Kalsel, termasuk penyiapan 'Early Warning System' tentang banjir," dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Aspek kedua, menurutnya adalah rekayasa teknis/engineering, termasuk di dalamnya aspek regulasi dan penataan ruang. Caranya dengan membuat bendungan, Daerah Tangkapan Air, dan normalisasi sungai, termasuk Perda Jasa Ekosistem Kalsel.

Aspek ketiga adalah vegetatif, yaitu kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi tanah dan air, penanganan lahan kritis dan agroforestri.

Keempat, aspek sosial dimana ada sosialisasi, pelibatan masyarakat, dan komunikasi, serta membangun data base yang bagus sehingga tidak terjadi simpang siur informasi.

Nah, yang kelima adalah aspek kelembagaan di KLHK dan di Provinsi Kalsel sehingga punya saluran komunikasi langsung yang cepat.

"Selain kelima aspek tadi, juga perlu dilakukan langkah mitigasi yang sangat segera, berupa tindakan aksi jangka pendek yang segera dilakukan untuk menangani kondisi yang terjadi, seperti kebutuhan pengungsi dan penataan lingkungan," ujarnya.

"Kami akan segera mengambil langkah serius terkait pemulihan lingkungan yang sudah mulai dirintis dengan cara penanaman pohon secara besar-besaran, pembangunan kebun persemaian modern di beberapa tempat, tata kelola gambut, rehabilitasi mangrove dan saat ini harus dilakukan secara ketat reklamasi dan rehabilitasi eks-lahan tambang," ujar Alue.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengungkapkan banjir di Klasel di awal 2021 ini merupakan kejadian banjir terparah sepanjang sejarah dalam kurun waktu 100 tahun terakhir.

Selanjutnya Penyebab Banjir di Kalsel

Menurut dia, banjir disebabkan berbagai macam faktor, di antaranya adalah morfologi lahan, anomali cuaca, alih fungsi lahan, dan pengelolaan drainase yang belum optimal.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah langsung memberikan bantuan dan aksi tanggap darurat, dan langsung mendapatkan respon cepat dari pemerintah pusat dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir," kata Sahbirin Noor.

Lebih lanjut, Sahbirin Noor mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah lagi mengeluarkan izin tambang maupun perkebunan dan kehutanan, sesuai dengan moratorium hutan primer dan lahan gambut.

"Semua dilakukan untuk melindungi fungsi lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan agar tetap lestari," kata Sahbirin.

Halaman 2 dari 2
(fem/ddn)

Hide Ads