Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 bukanlah kecelakaan pesawat pertama di Indonesia. Karena itu penumpang harus tahu betul hak-hak yang didapat saat membeli tiket.
Setelah investigasi penyebab kecelakaan selesai, asuransi menjadi langkah selanjutnya yang akan dihadapi oleh keluarga korban. Belum genap 40 hari, uang asuransi dari maskapai sudah dicairkan agar mempermudah keluarga korban.
Namun tak sedikit keluarga korban yang ragu untuk mengambilnya. Di antaranya ada 3 keluarga Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah menggugat pabrik Boeing untuk mengklaim dana asuransi yang lebih pantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya bagaimana sih kesaktian asuransi ini? Bagaimana penumpang bisa tahu bahwa dirinya masuk dalam asuransi.
"Jadi setiap pesawat yang akan beroperasi dari proses jual beli atau sewa harus diasuransikan terlebih dahulu. Setelah diasuransikan, pesawat baru bisa dioperasikan," jelas Ernie Auliasari, pengacara dari Firma Hukum Wisner kepada detikTravel.
Nah, tiap penumpang yang membeli tiket pesawat sebenarnya akan otomatis mendapat asuransi dari pihak produsen pembuat pesawat. Dalam hal ini hanya ada dua jenis pesawat yang digunakan, yaitu Boeing dan Airbus. Sriwijaya Air kebetulan menggunakan Boeing.
"Zaman dulu itu tiket pesawat tidak begini cuma satu lembar. Dulu tiket pesawat ada beberapa lembar. Di laman terakhir akan tertera asuransi dan dana yang diterima oleh penumpang jika terjadi kecelakaan. Dulu nilainya USD 100 kalau nggak salah," ungkap Ernie.
Jika traveler sering bepergian dengan pesawat dan membeli tiket lewat aplikasi, pasti ngeh dengan tawaran asuransi yang disertakan sebelum membayar tiket. Apakah asuransi itu juga harus dibeli?
"Itu asuransi lokal, tapi sebenarnya nggak tahu juga kita kantornya di mana. Mau ngeklaim juga bingung. Apalagi kita membeli tiket enggak sempat baca A-Z nya pasti," tambahnya.
Tak ada asuransi lokal pun, tak akan jadi masalah menurut Ernie. Karena semua penumpang pesawat sudah dilindungi dari asuransi pabrik produsen pesawat.
"Ini kenapa kita enggak perlu takut untuk meminta hak-hak kita. Ini biasa kok, di luar negeri hal ini sangat biasa," ujar Ernie.
Saat ini, pihak maskapai Sriwijaya Air sudah mengeluarkan uang kompensasi untuk keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 1,25 miliar. Namun nilai ini dinilai tidak adil oleh Ernie.
"Sekarang mungkin tidak terasa, tapi kalau sudah setahun nanti baru keliatan kalau uang itu kecil sekali. Apalagi kita sudah kehilangan keluarga," tuturnya.
Mungkin banyak yang belum tahu, kalau sumber uang yang dicairkan oleh maskapai dan uang yang didapat dari gugatan asuransi itu satu, yaitu pabrik produsen pesawat. Istilahnya, dana dari maskapai adalah jalur cepat, sementara dana dari gugatan jalur lambat.
"Jalur cepat artinya langsung beres. Sementara jalur lambat lebih detail, karena tiap orang akan dilihat profilnya dan dapat uangnya juga beda-beda tergantung tanggungan yang ditinggalkan," jelas ibu dari Pevita Pearce ini.
Klaim asuransi yang dilayangkan korban kecelakaan lewat Ernie memang akan terlebih dulu dipelajari oleh Pengadilan Circuit Cook County, Illinois, yang mana jadi kantor pusat Boeing.
"Jika lancar, dana klaim akan cair dalam 6-10 bulan. Memang lebih lama, tapi dapatnya bisa 3-4 kali lipat dari yang ditawarkan maskapai. Ini mengapa kami terus memberikan kesadaran kepada keluarga korban untuk ikut menggugat pabrik Boeing," ucapnya.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!