TRAVEL NEWS
Keluarga Korban Sriwijaya Air Punya 2 Tahun untuk Menggugat Boeing

Ada 3 keluarga korban Sriwijaya Air yang sudah menggugat ke Boeing Corporation di AS. Gugatan dilakukan pada 25 Januari lalu. Batas waktu gugatan selama 2 tahun.
"Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Circuit Cook County, Illinois, kantor pusat Boeing. ini bisa dilakukan dari Indonesia, kita tidak perlu datang ke sana," ungkap Ernie Auliasaari, pengacara dari Firma Hukum Wisner kepada detikTravel.
Ernie mengatakan bahwa kecelakaan ini adalah aspek kelalaian. Firmanya telah mencantumkan setidaknya 5 penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, di antaranya cuaca, kesalahan pilot, dan kerusakan pesawat udara.
"Hasil investigasi ini nantinya akan lebih banyak dari apa yang sudah kita ajukan. Enggak mungkin kurang, ini juga enggak asal-asalan," ucapnya.
Inilah mengapa Ernie menyarankan keluarga korban kecelakaan untuk segera menggugat. Karena Jika sudah diserahkan ke pengacara, keluarga korban memiliki hak penuh untuk tahu lebih detail dari hasil investigasi.
"Begitu keluarga menyerahkan kasus ini ke pengacara, pengacara akan mendapatkan akses ke hasil investigasi," tambahnya.
Batas waktu gugatan adalah dua tahun. Ernie mengungkapkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk segera menggugat.
"Tingkat keberhasilan gugatan ini 99 persen, saya yakin. Ini bukan yang pertama kali, kemarin Lion Air juga sama," begitu klaimnya.
Sebelum keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182, firma hukum Wisner ini sebelumnya mewakili korban kecelakaan Lion Air JT 610 dan Ethiopia Air ET 302 untuk menggugat Boeing. Wisner menyatakan telah mewakili keluarga korban kecelakaan udara Indonesia selama tiga dekade terakhir.
Beberapa di antaranya Garuda 152 dekat Medan pada 26 September 1997, Silk Air 185 dekat Palembang pada 19 Desember 1997, Garuda Air 421 di Sungai Solo pada 16 Januari 2002, Garuda Air 200 7 Maret 2007 di Yogyakarta, Lion Air JT 538 di Solo pada 2004, hingga Air Asia 8501 pada 28 Desember 2014 di Laut Jawa.
"Yang ada sekarang pabrik pembuat pesawat lagi ketar-ketir nunggu hasil investigasi. Jangan takut, karena ini semua kesalahan pabrik. Kita minta keluarga supaya tegar dan rasional," tuturnya.
Simak Video "Tambah 4, Total 78 Kantong Body Part Korban Sriwijaya SJ182 Dievakuasi"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/ddn)