Per hari Senin besok, (8/2) kebijakan Low Emission Zone (LEZ) resmi ditetapkan di kawasan wisata Kota Tua Jakarta. Berikut implementasinya.
Hal itu diungkapkan dalam laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta seperti dilihat detikTravel, Minggu (7/2/2021).
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua pada Senin (8/2) pekan depan," bunyi informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, area penerapan LEZ masih sama seperti uji coba pada pertengahan Desember 2020 lalu. Di antaranya Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar dan Jalan Lada. β£
Pada implementasinya nanti, kawasan wisata Kota Tua Jakarta akan terbebas dari semua kendaraan bermotor beserta emisinya.
"Area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus. Harapannya, LEZ dapat mengurangi emisi gas buang di area cagar budaya Kota Tua dan membuat udara di sekitar kawasan lebih bersih.β£
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum