Simak! Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia Per 9 Februari 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Simak! Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia Per 9 Februari 2021

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 09 Feb 2021 06:43 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikTravel)
Jakarta -

Terkait kondisi pandemi, Ditjen Imigrasi kembali mengeluarkan aturan terbaru WNA masuk Indonesia. Berlaku tanggal 9 Februari 2021.

Dilihat detikTravel dari laman Instagram resmi Dirjen Imigrasi, Selasa (9/2/2021), kebijakan terbaru itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No 26/2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]




ADVERTISEMENT

Akibat pandemi, tidak semua WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia. Adapun beberapa yang diperbolehkan masuk antara lain adalah WNA yang memiliki kepentingan berikut:

1. Visa Dinas
2. Visa Diplomatik
3. Visa Kunjungan
4. Visa Tinggal Terbatas
5. Izin Tinggal Dinas
6. Izin Tinggal Diplomatik
7. Izin Tinggal Terbatas
8. Izin Tinggal Tetap
9. Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya
10. Orang asing pemegang KPP APEC
11. Pelintas batas tradisional
12. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau
13. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga

Hanya bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai yang diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Untuk informasi, kebijakan itu masih belum memperbolehkan WNA datang ke Indonesia untuk wisata atau dengan menggunakan visa turis.

Sebelumnya, meningkatnya kurva COVID-19 di Indonesia membuat Pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia pada awal tahun hingga 8 Februari 2021 atau Senin kemarin.

Hal itu juga menindaklanjuti adanya varian COVID-19 baru versi Inggris yang lebih ganas, Indonesia dan sejumlah negara dunia kian memperketat perbatasan.

"Pemerintah, melalui Satgas Penanganan COVID-19, memutuskan memperpanjang pelarangan orang asing untuk masuk ke Wilayah Indonesia hingga 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di Indonesia," bunyi pernyataan pihak Ditjen Imigrasi.




(rdy/fem)

Hide Ads