RI Perpanjang Larangan Masuk WNA Hingga 8 Februari 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

RI Perpanjang Larangan Masuk WNA Hingga 8 Februari 2021

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 27 Jan 2021 05:02 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) datangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Mereka mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal.
Ilustrasi (AP/Firdia Lisnawati)
Jakarta -

Karena jumlah kasus pandemi virus Corona yang masih tinggi, pemerintah kembali memperpanjang larangan masuk WNA ke Indonesia. Hingga 8 Februari 2021.

Menindaklanjuti adanya varian COVID-19 baru versi Inggris yang lebih ganas, Indonesia dan sejumlah negara dunia kian memperketat perbatasan. Di Indonesia, larangan masuk WNA sudah berlaku sejak awal Januari 2021.

Kini, bulan Januari tinggal hitungan hari. Namun, kurva COVID-19 tak kunjung membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah pun kembali memperpanjang larangan masuk WNA ke Indonesia.

Sebelumnya, perpanjangan larangan masuk WNA ini menindaklanjuti usainya imbauan terdahulu yang usai pada 25 Januari atau hari Senin kemarin.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 6 tahun 2021 seperti dilihat detikTravel dari laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (27/1/2021).

[Gambas:Instagram]




"Pemerintah, melalui Satgas Penanganan COVID-19, memutuskan memperpanjang pelarangan orang asing untuk masuk ke Wilayah Indonesia hingga 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di Indonesia," bunyi pernyataan pihak Ditjen Imigrasi.

Adapun terdapat pengecualian WNA masuk RI, antara lain:

1. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
3. Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.
4. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
5. Pemegang visa kunjungan dan via tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.

Bagi WNA yang masuk pengecualian di atas, diizinkan untuk masuk dengan catatan. Mereka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang kedatangan orang dari luar negeri.




(rdy/fem)

Hide Ads