TRAVEL NEWS
Dideportasi, Kristen Gray dan Temannya Tak Boleh Masuk RI dalam 6 Bulan

Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Antoinette Gray dan temannya, Saundra Michelle Alexander, dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.
"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk seperti dilansir detikTravel dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Dia mengatakan warga negara asing tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.
Kakanwil Kemenkum HAM Bali menjelaskan bahwa Kristen Antoinette Gray dalam akun Twitter-nya mengatakan bisa menawari orang asing untuk pindah ke Indonesia, terutama selama pandemi.
Selanjutnya: Pembelaan Kristen Gray
Simak Video "Penimbun BBM Subsidi di Bali Ditangkap, Polisi Sita 11.400 Liter Solar"
[Gambas:Video 20detik]