Gili Tangkong Milik Pemprov NTB, Sebagian Dikelola Perusahaan Singapura

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gili Tangkong Milik Pemprov NTB, Sebagian Dikelola Perusahaan Singapura

Faruk - detikTravel
Selasa, 09 Feb 2021 11:42 WIB
Gili Tangkong
Gili Tangkong berada di arah barat daya Mataram, ada pulau lain seperti Gili Sudak dan Gili Nanggu. Foto: Google Earth
Mataram -

Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah pihak, polisi memastikan Gili Tangkong milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun lahan itu sebagian ada yang dikelola oleh sebuah perusahaan asal Singapura melalui sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Polisi sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Kepala Badan PPKAD Provinsi NTB.

"Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili Tangkong yang dimiliki oleh Pemprov NTB seluas 7,2 hektare tersebut tidak benar atau hoax. Dan terkait pemberitaan itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhaffiq Shiddiq, kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhaffiq mengatakan pihak kepala desa dan pihak Kecamatan Sekotong tidak mengetahui bahwa Gili Tangkong dijual lewat situs online. Sementara klarifikasi yang dilakukan kepada Kepala BPKAD Provinsi NTB Samsul Rizal polisi mendapatkan sejumlah fakta.

Kepada polisi BPKAD NTB menyampaikan Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong dekat Gili Gede dan Gili Sudak tersebut sebagiannya milik Provinsi NTB dengan luas 7,2 hektare. BPKAD pun masih menyimpan sertifikat tanahnya.

ADVERTISEMENT

Lahan tersebut dikelola melalui perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan lahan dengan PT Erikseat Resort Spa yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 18 Desember 2020.

"Dan saat ini sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan tersebut dan PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan COVID, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT dari Singapura," jelasnya.

Selain 7,2 hektare lahan milik Pemprov NTB, di Gili Tangkong juga terdapat lahan seluas 17 are yang dimiliki oleh perorangan atau masyarakat, salah satunya dimiliki oleh PT Gita Kencana.

"Pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang seluas 7,2 hektare sudah sering terjadi di medsos, dengan saat ini sudah dua kali diberitakan penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir dan berita tersebut hoax yang dibuat oleh pemilik akun dari Sulawesi," tuturnya.

Sebelumnya, penjualan Gili Tangkong tercantum dalam laman situs https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island. Pada Minggu (7/2) malam, di situs tersebut, Gili Tangkong ditulis sebagai 'private land for sale'. Bagi pihak yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Selain Gili Tangkong, ada 7 pulau Indonesia lain yang kabarnya dijual dan disewakan di situs Private Island Online. Berikut daftarnya:

Pulau dijual di Indonesia:
- Sulawesi Tengah: Pulau Tojo Una Una
- NTB: Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
- Kepulauan Riau: Pulau Ayam, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan
- NTT: Pulau Sumba
- Sumatera Barat: Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai

Pulau disewakan:
- Jakarta: Pulau Macan dan Isle Des Indes di Kepulauan Seribu
- Riau: Pulau Joyo
- Kepri: Pulau Pangkil




(ddn/ddn)

Hide Ads