Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat diduga dijual secara online lewat situs Private Island Online.
Dikutip dari Antara, hingga Minggu (7/2) malam, laman web tersebut masih aktif dan menunjukkan Gili Tangkong tercatat sebagai 'private land for sale'. Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut.
Tak hanya itu, mereka juga menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Hal itu terlihat dalam laman web ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Imbas Pandemi, 60 Hotel di Bali Bakal Dijual |
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi soal penjualan salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut.
"Kalau kami lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 hektare barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron saat dihubungi melalui telepon dari Mataram.
Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota, sedangkan wilayah laut 0-12 mil di atur kewenangannya di provinsi.
"Kalau dijual atau disewa, kami belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujarnya.
Ia juga mengaku tidak tahu secara pasti kepemilikan lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut, apakah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB atau bukan. Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"Nah, kalau yang ini perlu kami koordinasi dengan BPKAD NTB, apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat di sana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada di antara keduanya. Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerjasama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud," katanya.
Hanya saat dicek detikTravel di hari Senin pagi (8/2/2021), situs Private Island Online sudah tak dapat diakses.
Kasus penjualan pulau di Indonesia bukan kali ini saja terjadi. Belum lama, terdengar kabar juga nama Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar yang heboh dikabarkan dijual warga seharga Rp 900 juta.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum