Satgas Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku mulai 9 Februari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito ada aturan yang berbeda untuk perjalanan darat, laut dan udara.
Pertama untuk perjalanan ke Bali akan diberlakukan peraturan berbeda bag pengguna jalur udara, laut dan darat.
Untuk perjalanan udara ke Bali, travelers wajib menyiapkan surat keterangan tes PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan hasil tes antigen negatif yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perjalanan ke Bali via laut dan darat, baik transportasi umum dan pribadi, traveler wajib menunjukkan surat tes PCR, tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Untuk perjalanan menggunakan transportasi udara, traveler wajib menunjukkan surat keterangan negatif test PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes antigen negatif yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan
Untuk perjalanan melalui laut, traveler wajib menyerahkan tes PCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pengguna transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
"Khusus untuk pengguna kereta api apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan maka disiapkan surat negatif baik PCR atau antigen yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pengguna darat umum akan ada tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Wiku menambahkan selama libur panjang dan libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat kereta api dan pribadi, diharapkan melakukan tes RT PCR atau rapid antigen atau GeNose yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Harap juga diperhatikan seluruh pelaku perjalanan baik transportasi umum atau pribadi wajib mengisi eHAC yang bisa diakses online, jika hasil tes negatif, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala maka pelaku tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan diharuskan tes dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan," ujar Wiku.
Wiku menjelaskan meski aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi travelers dari bahaya penularan COVID-19, dirinya tetap mengimbau masyarakat untuk bijak melakukan perjalanan.
"Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan mendesak, selain itu sangat diingat protokol sepanjang perjalanan juga bersifat wajib," ujarnya.
Sesuai Surat Edaran Pimpinan Kementerian Lembaga diminta melarang para ASN, TNI dan Polri melakukan perjalanan. Dia juga menyarankan pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.
(ddn/iah)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!