Mau Liburan Imlek ke Pangandaran, Bawa Hasil Rapid Test Antigen Ya!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Liburan Imlek ke Pangandaran, Bawa Hasil Rapid Test Antigen Ya!

Faizal Amiruddin - detikTravel
Jumat, 12 Feb 2021 15:09 WIB
Pantai Pangandaran
Wisatawan di Pantai Pangandaran (Foto: Faizal Amiruddin/detikcom)
Pangandaran -

Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan perpanjangan pelaksanaan pengetatan wilayah terhitung mulai tanggal 10 sampai 22 Februari 2021 mendatang. Aturan ini berkaitan erat dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam aturan itu, pemerintah kabupaten tetap membolehkan beroperasinya aktivitas pariwisata di Pangandaran. Traveler bebas liburan Imlek dan akhir pekan ini di sini.

Dalam surat instruksi Bupati Nomor 4 tahun 2021 itu, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap bisa dikunjungi oleh wisatawan namun dengan berbagai persyaratan. Salah satunya adalah imbauan menunjukan hasil negatif rapid test antigen. Namun hal itu hanya sebatas imbauan alias tidak diwajibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wisatawan diimbau menunjukan hasil rapid test negatif. Tapi sebagai langkah antisipasi nanti kami akan melakukan pengambilan sampel rapid tes antigen kepada wisatawan secara acak," kata Suheryana, Asisten Daerah Pemkab Pangandaran, Jumat (12/2/2021).

Pengambilan sampel rapid tes antigen itu menurut Suheryana tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata juga terus dilaksanakan.

ADVERTISEMENT
Pantai PangandaranPantai Pangandaran (Foto: Faizal Amiruddin/detikcom)

Petugas gabungan melakukan patroli dan pemantauan secara berkala agar wisatawan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan. Suheryana mengatakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memberikan sanksi denda administratif kepada warga yang tidak mengenakan masker.

Sanksi bagi warga atau wisatawan yang tak mengenakan masker dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu untuk pelanggaran pertama. Jika yang bersangkutan sudah dua kali melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.

Sementara itu sampai Jumat (12/2) siang, belum terjadi lonjakan kunjungan wisatawan ke pantai Pangandaran. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Khusus Penarik Restribusi Pariwisata, Dadan Sugistha.

"Sampai saat ini belum ada lonjakan pengunjung ke semua objek wisata di Pangandaran. Masih landai-landai saja," kata Dadan.




(msl/msl)

Hide Ads