Niat Buka Wisata Kemping Biar Rileks, eh Malah Pusing Kena Denda

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Niat Buka Wisata Kemping Biar Rileks, eh Malah Pusing Kena Denda

Bonauli - detikTravel
Selasa, 23 Feb 2021 07:42 WIB
Ilustrasi Dubai
Ilustrasi Dubai (Thinkstock)
Dubai -

Operator kemping di Dubai bikin pesta yang memancing kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan lainnya. Kena denda, deh.

Dilansir detikTravel dari dari Khaleej Times, Selasa (23/2/2021), operator kemping di Dubai membuka pelayanan wisata kendati pandemi Covid-19 belum usai. Peminatnya lumayan.

Tapi, bukannya menerapkan protokol kesehatan, operator itu justru membuka tenda dan membuat pesta yang diikuti cukup banyak wisatawan di camping ground di gurun. Mereka tanpa masker dan berkerumun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah begitu, aktivitas itu direkam dan diunggah di sosial media. Tidak membutuhkan waktu lama, aksi itu menjadi viral.

Bunyi musik berdentum keras lewat speaker. Para pesertanya menari-nari tanpa ada jarak sosial dan protokol keamanan lain.

ADVERTISEMENT

Karena sudah viral, operator kemping tersebut akhirnya diperiksa oleh polisi Dubai. Polisi akhirnya memerintahkan penutupan camping ground selama sebulan dan menghukum penyelenggara dengan denda yang besar.

Dubai memang tak main-main dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk memutus penularan virus Corona. Otoritas melakukan kebijakan ketat seluruh wilayah untuk menekan angka infeksi Covid-19.

Kejadian ini bukan yang pertama. Polisi Dubai telah memberikan sanksi denda kepada operator tur lain sebesar 50.000 dirham atau setara dengan Rp 192 juta.

Masalahnya sama, operator itu menggelar kemping gurun tanpa mematuhi prokes yang berlaku. Peraturan ketat itu juga berlaku untuk pesta pribadi, pesta kapal pesiar, dan pertemuan perusahaan.

Pihak berwenang di Uni Emirat Arab (UEA) dengan jelas menyatakan bahwa penyelenggara pertemuan yang melanggar batasan akan dikenakan denda sebesar 50.000 dirham. Sementara itu, setiap tamu yang hadir akan dikenakan sanksi dan kewajiban membayar sebesar dirham 15.000 atau setara dengan Rp 57 juta per orang.




(bnl/fem)

Hide Ads