Ini SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 Soal Pemangkasan Libur Jadi 2 Hari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 Soal Pemangkasan Libur Jadi 2 Hari

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 23 Feb 2021 15:12 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021). Lalu lintas kendaraan di kawasan Puncak Bogor, saat libur Imlek dan akhir pekan terlihat lengang sejak dilakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor wisatawan wajib membawa surat keterangan rapid test antigen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Ini SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 Soal Pemangkasan Libur Jadi 2 Hari
Jakarta -

Pemerintah resmi memangkas cuti dan libur bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Cuti Bersama 2021. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (22/2/2021).

Dalam keputusan itu, pemerintah memotong cuti bersama sebanyak 5 hari. Semula cuti bersama ada 7 hari akhirnya menjadi 2 hari.

Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam diktum kesatu dijelaskan mengenai detail cuti bersama yang dikurangi. Berikut selengkapnya isi SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 terbaru:

"Menghapus cuti bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad tanggal 12 Maret 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021, dan cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021 sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.

ADVERTISEMENT

Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas:

A. Hari libur nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal


B. Cuti bersama

1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal


Pemangkasan cuti dan libur bersama ini bertujuan untuk menekan kasus Corona (COVID-19).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai.

Meski berbagai upaya telah dilakukan. Menurutnya, usai libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Sementara program vaksinasi sedang berjalan.

Demikianlah isi SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 yang berisi pemangkasan cuti bersama 2021. Apakah traveler menerima hal ini?




(nwy/pal)

Hide Ads