Cuti bersama tahun 2021 lebih singkat dari rencana semula. Itu setelah pemerintah resmi memangkas cuti dan libur bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Cuti Bersama 2021.
SKB tiga menteri itu diumumkan pada Senin (22/2/2021). Dalam keputusan tersebut, pemerintah memotong cuti bersama sebanyak lima hari dari yang semuka tujuh hari.
Cuti bersama yang tinggal dua hari itu diberikan pada Rabu, 12 Mei menyambung Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember menjelang Hari Raya Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemangkasan cuti bersama 2021 itu tertuang dalam SKB tiga menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Berikut deretan cuti dan libur bersama 2021 dalam infografis:
![]() |
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol