Ini Barang Paling Nyeleneh yang Ditemukan di Bandara AS

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Barang Paling Nyeleneh yang Ditemukan di Bandara AS

Putu Intan - detikTravel
Sabtu, 27 Feb 2021 07:45 WIB
Ilustrasi bandara Eropa
Foto: Airports Council International Europe
Washington DC -

Dalam pemeriksaan bagasi di bandara, tak jarang petugas menemukan barang milik penumpang yang unik bahkan nyeleneh. Salah satunya mayat hiu.

Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) baru-baru ini merilis daftar nama barang yang paling sering mereka sita dari penumpang di bandara-bandara Amerika Serikat (AS). Mulai dari obat-obatan, bahan peledak, dan senjata.

Tapi di tahun 2020 lalu, banyak juga barang-barang tak biasa yang mereka sita. Di antaranya seekor hiu mati yang ditaruh dalam toples lengkap dengan cairan pengawet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agen TSA itu menemukan hiu di Bandara Internasional Syracuse Hancock di New York ketika seorang penumpang berusaha membawanya melalui pos pemeriksaan keamanan.

Uniknya, ternyata barang itu disita bukan soal hiu mati yang penumpang bawa. Melainkan bahan kimia yang digunakan untuk mengawetkan hiu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jika seseorang ingin membawa ikan hidup bersama mereka dalam penerbangannya, mereka diizinkan melakukannya jika ikan itu berenang di air," kata TSA sebagaimana dikutip dari Travel and Leisure, Sabtu (27/2/2021).

"Cairan tersebut perlu menjalani pemeriksaan terpisah oleh petugas TSA sebelum diizinkan untuk dibawa melalui pos pemeriksaan," katanya.

Barang-barang nyeleneh lainnya yang sempat disita petugas adalah katapel, ganja yang disimpan dalam botol sampo, buku berisi pisau, dan granat asap.

Jika berkaca dari aturan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang tugasnya mengembangkan teknik dan prinsip navigasi udara internasional, ada 6 jenis barang yang tidak boleh dibawa ke pesawat. Barang itu adalah senjata benda tajam, senjata api, bahan peledak, benda tumpul, benda yang mengandung gas, produk hewan, dan zat cair lebih dari 100 mL.




(pin/fem)

Hide Ads