Jangan Dicoba! Penumpang Serang Pramugari Dihukum Denda Rp 392 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jangan Dicoba! Penumpang Serang Pramugari Dihukum Denda Rp 392 Juta

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Rabu, 03 Mar 2021 18:19 WIB
Delta air lines
Foto: Delta Airlines (AFP/DANIEL SLIM)
Miami -

Seorang penumpang maskapai Delta Airlines dihukum denda sebesar USD 27.500 (setara Rp 392 juta) oleh pengadilan. Dia dihukum gara-gara menyerang pramugari.

Penumpang Delta Airlines yang tidak disebutkan identitasnya itu dijatuhi hukuman denda oleh oleh Federal Aviation Administration (FAA). Dikumpulkan detikTravel dari beberapa sumber, Rabu (3/3/2021), penyerangan terhadap pramugari itu berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2020 pada penerbangan Delta Airlines dari kota Miami ke Atlanta di AS.

Penumpang Delta Airlines itu diketahui duduk di sebelah penumpang lain yang tidak mau mengenakan masker, mengenakan sabuk pengaman, bahkan melipat meja makan. Akhirnya, pesawat kembali ke gate karena penumpang tadi menolak untuk mematuhi permintaan pramugari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua penumpang tadi pun diminta untuk turun. Penumpang yang bermasalah ini pun mulai marah-marah karena tidak terima diminta untuk turun juga. Dia berteriak-teriak, menyumpahi bahkan memukul pramugari di bagian mata kirinya.

Atas insiden itu, FAA pun menjatuhkan hukuman terhadap penumpang yang menyerang pramugari tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hukum Federal melarang penumpang untuk mengganggu tugas pramugari atau menyerang fisik atau mengancam untuk menyerang fisik pramugari atau semua orang di dalam pesawat. Penumpang adalah subjek hukum untuk tindakan tidak terpuji, yang bisa mengancam keselamatan penerbangan dengan mengganggu kru kabin dari tugas mereka," demikian bunyi pernyataan dari FAA, seperti dikutip detikTravel dari Fox News, Rabu (3/3/2021).

FAA saat ini memang tengah memperketat hukuman bagi penumpang yang nakal dan bermasalah di penerbangan, setelah terjadi peningkatan kasus serupa selama masa pandemi Corona. Kebanyakan penumpang itu memang enggan mengenakan masker selama penerbangan berlangsung.

"Kami tidak lagi bertindak sebagai hakim untuk memutuskan hukuman bagi para penumpang bermasalah ini lewat konseling atau peringatan. Kami langsung memberikan hukuman," tegas Kepala FAA, Steve Dickson bulan Januari lalu.

Ancaman hukuman yang diberikan FAA pun tidak main-main. Penumpang bermasalah bakal dihukum denda sampai maksimal US$ 35.000 (setara Rp 499 juta) atau hukuman penjara.




(wsw/fem)

Hide Ads