Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga tanggal 22 Maret. Selama itu, Sultan tetap membuka destinasi wisata dengan syarat khusus.
"Buka silakan saja yang penting memenuhi persyaratan yang ditentukan saja," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui di kantor DPRD DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Waduk Cengklik Park, Wisata Baru di Boyolali |
Dengan catatan, pengelola tempat wisata betul-betul menerapkan dan memastikan wisatawan patuh terhadap protokol kesehatan. Pasalnya, jika ada kasus positif di salah satu tempat wisata maka Sultan akan menutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau ada yang positif (COVID-19 di tempat wisata) ya saya tutup," ujarnya.
Sementara itu, Sekda DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, bahwa ketentuan tersebut semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19 secara masif. Bahkan, selama long weekend semua ASN dilarang bepergian luar kota.
"Seperti kemarin libur panjang tetap protokol kesehatan termasuk di dalamnya hotel-hotel dan tempat wisata tidak ditutup tapi persyaratan protokol kesehatan pakai antigen dan seterusnya kita jalan," katanya.
"Bagi PNS di lingkungan pemerintahan daerah (DIY) kita imbau tidak melakukan perjalanan jauh kecuali sesuatu yang mendesak. Kalau tidak ada yang penting di rumah saja," imbuh Aji.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!