Setelah Lebaran, Tempat Hiburan dan Karaoke di DKI Boleh Buka Lagi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Setelah Lebaran, Tempat Hiburan dan Karaoke di DKI Boleh Buka Lagi

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 11 Mar 2021 14:54 WIB
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung melakukan simulasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Salah satunya tempat karaoke yang ada di Kota Bandung.
Foto: Ilustrasi (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tengah menyiapkan pembukaan tempat karaoke. Rencananya setelah Lebaran tempat karaoke buka lagi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menyebut pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi keputusan dari Pemprov DKI Jakarta dan Disparekraf tentang pembukaan lagi tempat karaoke.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PPKM mikro hingga 22 Maret 2021. Hana menegaskan bahwa keputusan itu juga dibarengi dengan syarat yang ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih kepada teman Dinas Pariwisata yang selalu mengupayakan kami untuk dibuka. Namun memang membuka tempat hiburan, karaoke khususnya itu tidak mudah, walaupun hiburan sudah dibuka dari tahun lalu. Tahun lalu kan live music dan bar sudah dibuka, yang belum kan karaoke, griya pijat, diskotik dan club," ucapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (11/3/2021).

Menurut Hana, persyaratan yang ketat sekaligus juga mengcover stigma negatif tentang tempat karaoke. Dengan persyaratan tersebut setidaknya diharapkan masyarakat bisa paham bahwa pengusaha karaoke juga mengikuti protokol.

ADVERTISEMENT

"Jadi masyarakat harus tahu untuk buka karaoke pengusaha harus ajukan surat pengajuan jadi prosesnya panjang," imbuhnya.

Hana juga menjelaskan, sebelumnya pengusaha tempat karaoke harus mengajukan surat pengajuan ke Disparekraf DKI Jakarta. Kemudian surat pengajuan itu juga diteruskan kepada Satgas COVID-19.

"Surat permohonan harus dilampiri dengan protokol dari tempat tersebut. Lalu dilengkapi protokol asosiasi atau referensi dari tempat lain yang sudah buka, atau dari luar negeri," terangnya.

Setelah itu, tim gabungan dan Disparekraf DKI akan melakukan survei ke tempat karaoke yang mengajukan izin buka. Setelah dilakukan evaluasi terkait penerapan protokol barulah tempat karaoke itu akan diberikan izin beroperasi.

Dengan segala persyaratan tersebut, Hana memperkirakan tempat karaoke di Ibu Kota baru bisa beroperasi setelah Lebaran, mengingat bulan Ramadhan yang tinggal beberapa minggu lagi.

"Ya sepertinya setelah Lebaran, karena sebentar lagi Ramadhan, tapi nggak tau juga, karena saya tanya teman-teman dinas katanya sudah banyak yang mengajukan," ucapnya.

Menurut Hana jika sudah banyak pengusaha tempat karaoke lakukan pengajuan saat ini maka dia perkirakan sebagian kecil akan mulai beroperasi pertengahan bulan ini.




(wsw/wsw)

Hide Ads