Kepala Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci Sheikh Abdurahman Al Sudais memastikan Masjidil Haram dan Masjid Nabi akan dibuka selama bulan suci Ramadan. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Al Sudais langkah ini diambil guna mencegah penyebaran virus corona semakin masif. Dengan begitu, para jamaah dapat memiliki kesempatan melaksanakan ibadah dengan tenang.
"Tujuannya untuk memberikan pengalaman unik kepada Doyoof Al-Rahman (tamu Allah) yang akan melaksanakan ibadah sekaligus menjaga kesehatannya," ungkap dia dikutip dari Arab News.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pandemi lanjutan ini, saya mendesak pengunjung yang datang ke Dua Masjid Suci untuk mendapatkan vaksin COVID-19 guna memastikan keselamatan mereka dan para pengunjung serta jamaah yang lain," sambung dia.
Adapun, akan terdapat lima area sholat di dalam Masjidil Haram Mekkah, termasuk halaman Timur dan area jamah berkebutuhan khusus. Jemaah umroh juga diizinkan untuk melakukan tawaf atau memutari Kakbah sebanyak 7 kali di lantai pertama sepanjang bulan Ramadan.
Masjidil Haram juga akan menyiapkan botol air zam-zam bagi para pengunjung dan jamaah yang datang. Setiap harinya, akan ada 200 ribu botol air zam-zam yang disiapkan.
Namun untuk pelaksanaan buka puasa, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak memperbolehkan adanya pembagian ada distribusi makanan. Melainkan, para jamaah diizinkan membawa air dan kurma untuk konsumsi pribadi.
Al Sudais juga menjelaskan tidak ada makanan yang diizinkan ada di dalam lingkungan atau halaman Masjidil Haram. Namun, pihaknya akan menyediakan makanan bagi pengunjung yang berbuka puasa dan dibagikan secara individual.
Untuk diketahui, Masjidil Haram telah dibuka kembali pada Oktober 2020 kemarin sejak pandemi COVID-19 menyebar. Sejak itu, tercatat sudah ada 13 juta jamaah yang datang dengan menggunakan masker.
(pay/erd)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum