Bukan April Mop, Ini Aturan Baru Perjalanan Udara-Darat-Laut

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bukan April Mop, Ini Aturan Baru Perjalanan Udara-Darat-Laut

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 01 Apr 2021 11:41 WIB
genose di bandara husein sastranegara
Ilustrasi tes GeNose C-19 di Bandara Bandung (Yudha Maulana/detikcom)
Jakarta -

Terhitung 1 April ini, Pemerintah resmi menerapkan aturan perjalanan baru untuk udara, darat dan laut. Ketahui dulu sebelum mulai bepergian.

Aturan baru bepergian yang efektif sejak 1 April ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

"Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Minggu (28/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti aturan perjalanan yang sudah ada, ketentuan dan syarat perjalanan terbaru itu dibagi menjadi dua, yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

Berikut ketentuan dan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Syarat Perjalanan ke Pulau Bali

ADVERTISEMENT

Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada)

Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara

Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan.

Selanjutnya: Hasil tes GeNose C19 hanya berlaku 1x24 jam untuk KA jarak jauh

Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021.

Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.



Simak Video "Video Update Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads