Syarat Perjalanan Terbaru Ternyata Tidak Berlaku ke Pontianak, Tetap Harus PCR

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Perjalanan Terbaru Ternyata Tidak Berlaku ke Pontianak, Tetap Harus PCR

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 01 Apr 2021 15:06 WIB
Bandara Supadio Pontianak
Bandara Supadio Pontianak. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Syarat perjalanan terbaru mulai berlaku pada hari ini, Kamis (1/4/2021). Sayangnya aturan ini ternyata tidak berlaku untuk perjalanan ke Pontianak.

Hal itu diungkapkan pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang kebetulan juga akan pergi ke Pontianak hari ini. Kepada detikcom, Djoko bercerita bahwa ia gagal terbang ke Pontianak lantaran perbedaan aturan antara Surat Edaran Satgas Nomor 12 tahun 2021 dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat.

"Aturan ini (SE Satgas) ternyata tidak berlaku ke Pontianak. Sangat merugikan penumpang yang sudah beli tiket. Masuk Kalbar harus ikut Pergub Kalbar. Sangat membingungkan warga. Aturan mana yang harus diacu, SE Satgas atau Pergub," kata Djoko melalui WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menjelaskan Kalbar memiliki aturan sendiri untuk perjalanan melalui jalur udara, laut dan darat. Menurutnya, aturan ini justru merugikan masyarakat yang ingin bepergian.

"Tes PCR wajib untuk udara. Tes antigen untuk laut. Lewat darat, bebas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jika dibandingkan dengan SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19, jelas terlihat perbedaannya. Pertama soal aturan bepergian ke luar Pulau Jawa via udara.

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, orang yang akan bepergian melalui jalur udara dapat menunjukkan 3 macam tes bebas COVID-19, yaitu RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan tes GeNose di bandara.

Sementara itu untuk perjalanan via laut, setiap orang wajib untuk melakukan tes PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan tes GeNose di Pelabuhan.

Kemudian untuk jalur darat umum akan dilakukan tes acak antigen/GeNose oleh Satgas COVID-19 daerah. Lalu untuk perjalanan darat pribadi diminta untuk melakukan tes RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.

Karena perbedaan aturan tersebut, Djoko dan penumpang lainnya harus rela mendapati tiket pesawat mereka hangus. Ia juga menyayangkan pihak maskapai yang tidak memberikan informasi terkait perbedaan aturan ini ketika menjual tiket.

"Kasihan, banyak yang tidak bisa berangkat hari ini ke Pontianak dan tiket hangus. Mestinya pihak maskapai juga kasih info ketika ada penumpang mau beli tiket," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Kalimantan Barat memang sudah sejak lama mewajibkan penumpang pesawat udara melakukan tes PCR. Hal ini seharusnya diinformasikan oleh maskapai sebelum penumpang berangkat.

"Maskapai wajib memberi tahu syarat-syarat penerbangan kepada penumpangnya, sebagai bagian dari pelayanan," ujarnya.




(pin/ddn)

Hide Ads