Gila! 185 Ekor Tukik Diselundupkan: Dibungkus Plastik dan Ditumpuk dalam Koper

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gila! 185 Ekor Tukik Diselundupkan: Dibungkus Plastik dan Ditumpuk dalam Koper

Femi Diah - detikTravel
Kamis, 01 Apr 2021 18:07 WIB
Tukik Penyu Dilepas di Pantai Sukamade
Ilustrasi tukik (Deny Prastyo Utomo/detikTravel)
Baltra -

Petugas bea cukai di Ekuador berhasil menggagalkan penyelundupan 185 bayi kura-kura atau tukik Tragisnya, bayi kura-kura itu dibungkus plastik dan dikemas di dalam koper.

Dikutip dari BBC, Kamis (1/4/2021), petugas bea cukai itu menemukan bayi kura-kura yang dikirim dari Kepulauan GalΓ‘pagos pada hari Minggu (28/3/2021). Aksi itu ketahuan dalam pemeriksaan rutin di bandara di Pulau Baltra.

Sepuluh dari 185 ekor anak kura-kura itu mati. Tukik-tukik yang ditangkap di bandara di Baltra diperkirakan berusia kurang dari tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tukik memang menjadi buruan penyelundup dan dijadikan barang dagangan ilegal. Tukik bisa dihargai USD 5.000 atau sekitar Rp 72,8 juta.

Penyelundup itu diperkirakan membungkus kura-kura dengan plastik untuk melumpuhkan tukik-tukik tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat koper melewati pemeriksaan keamanan bandara, penyelundup menyebutkan koper itu berisi suvenir. Setelah melewati pemeriksaan sinar X, barulah ketahuan koper itu berisi tukik.

Sejauh ini tidak ada penangkapan yang dilakukan, tetapi karyawan perusahaan transportasi yang membawa koper ditahan untuk diinterogasi.

Menteri Lingkungan Ekuador, Marcelo Mata, menyebut insiden penyelundupan ratusan tukik itu sebagai kejahatan terhadap satwa liar dan warisan alam negara itu.

[Gambas:Instagram]



Banyak tumbuhan dan hewan yang ditemukan di GalΓ‘pagos unik di pulau-pulau tersebut, yang terletak di Samudra Pasifik sekitar 1.000 km (600 mil) di lepas pantai Ekuador.

Di antara yang paling terkenal adalah kura-kura raksasa GalΓ‘pagos, yang diperkirakan telah tiba di pulau vulkanik antara tiga dan empat juta tahun yang lalu.

Hukuman untuk penyelundupan satwa dari GalΓ‘pagos berkisar satu hingga tiga tahun penjara.




(fem/ddn)

Hide Ads