Dispar Sleman Mulai Terapkan Tiket Elektronik di Destinasi Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dispar Sleman Mulai Terapkan Tiket Elektronik di Destinasi Wisata

Jauh Hari Wawan S - detikTravel
Senin, 05 Apr 2021 11:13 WIB
Tim gabungan polisi-TNI bersiaga di kawasan wisata yang berada di wilayah lereng Gunung Merapi. Penjagaan dilakukan usai status Gunung Merapi naik menjadi Siaga
Foto: Agus Septiawan/Detikcom
Sleman -

Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman mulai menerapkan e-ticketing atau tiket elektronik. Selain itu, ada penyesuaian tarif masuk di destinasi wisata Sleman.

"Sejak tanggal 1 April 2021 mulai diberlakukan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021. Beberapa destinasi wisata telah menerapkan e-Ticketing," kata kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suci Iriani Sinuraya melalui pesan singkat, Senin (5/4/2021).

Suci menjelaskan beberapa destinasi wisata yang sudah menerapkan e-ticketing meliputi wisata alam dan candi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penarikan retribusi tempat rekreasi juga sudah menerapkan e-Ticketing yaitu untuk Kawasan Kaliurang, Kawasan Kaliadem, Candi Ijo, Candi Sambisari dan Candi Banyunibo," dia menjelaskan.

Penggunaan e-ticketing, kata Suci, juga sebagai langkah efisiensi penggunaan kertas. Selain itu, pencatatan data kunjungan menjadi lebih akurat.

ADVERTISEMENT

"e-ticketing memudahkan petugas penarik retribusi, pencatatan data dan laporan yang lebih tepat dan real time serta untuk penggunaan kertas yang lebih efektif dan efisien," kata Suci.

Selain itu, e-ticketing juga meminimalkan sentuhan sehingga penularan Covid-19 di destinasi wisata di samping pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata.

"Manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi-destinasi di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari pentingnya konsistensi pelaksanaan prokes yang tidak hanya untuk melindungi wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan atau operator dan juga lingkunganya," ujarnya.

Suci juga menghimbau kepada seluruh pelaku Usaha Jasa Pariwisata (UJP) dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan prokes dengan baik dan konsisten.

"Dari kegiatan monitoring dari Dinas Pariwisata maupun dari Tim Satgas Covid-19 akan menindak tegas menutup UJP maupun destinasi yang tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati," dia menegaskan




(fem/fem)

Hide Ads