Mudik Dilarang, Warga yang Mudik ke Bali Disuruh Balik Kanan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mudik Dilarang, Warga yang Mudik ke Bali Disuruh Balik Kanan

Sui Suadnyana - detikTravel
Selasa, 06 Apr 2021 17:25 WIB
Bandar Udara Internasional Ngurah Rai adalah bandar udara internasional yang terletak di sebelah selatan Bali, Indonesia, tepatnya di daerah Tuban, Kuta, sekitar 13 km dari Denpasar. File/detikFoto.
Bandara Ngurah Rai Bali Foto: Rachman Haryanto
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memperketat penjagaan di bandara, pelabuhan, hingga terminal menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk melarang warga mudik ke kampung halaman. Warga yang kedapatan akan mudik ke kampung halaman disuruh balik ke tempat tinggalnya.

"Tentu pengetatan dan penguatannya di pintu masuk. Kalau kita di Bandara Ngurah Rai, di (Pelabuhan) Gilimanuk, dan lain sebagainya, termasuk yang paling utamanya di bandara tempat keberangkatan," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Sector Bali Beach, Denpasar, Selasa (6/4/2021).

Rentin menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi. Hal ini demi menekan penularan virus Corona (COVID-19). Larangan ini juga berlaku untuk seluruh masyarakat, khususnya ASN, yang diharapkan dapat menjadi contoh masyarakat lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada Pengecualian

Namun, menurut Rentin, ada beberapa golongan masyarakat yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik tersebut. Mereka yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak bisa ditunda masih diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.

"Misal ada sang keluarga, orang tua, bapak, ibu, mudah-mudahan tidak ya, yang meninggal dunia, sementara kita berada di rantau, itu dimungkinkan (untuk mudik)," jelas Rentin, yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.

ADVERTISEMENT

Warga yang diizinkan pulang ke kampung halaman dengan keperluan mendesak itu diwajibkan membawa surat keterangan dari kelurahan, desa, atau Satgas COVID-19. Selain itu, mereka harus mempunyai surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga yang sakit dirawat atau meninggal dunia.

"Ketika kita temukan dia hanya membawa dokumen surat antigen, swab dan GeNose saja, tanpa ada surat keterangan melakukan perjalanan dengan alasan penting dan urgen, dia akan disuruh kembali," tegas Rentin.

Rentin menuturkan, guna membedakan antara pemudik biasa dan yang mempunyai keperluan mendesak, pihaknya melakukan screening di berbagai tempat. Screening pertama dilakukan saat pemudik melakukan pembelian tiket. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 9 Mei 2021 di Bali.




(ddn/ddn)

Hide Ads