Catat! Larangan Mudik Berlaku 6 Mei 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat! Larangan Mudik Berlaku 6 Mei 2021

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 06 Apr 2021 10:04 WIB
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Larangan mudik yang akan dimulai dari 6-17 Mei itu dilakukan sebagai upaya pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di RI.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri PMK resmi melarang masyarakat mudik lebaran tahun 2021. Larangan itu berlaku dari 6 Mei 2021.

Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendy telah mengumumkan pelarangan untuk semua kalangan termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan juga masyarakat untuk mudik lebaran.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, usai rapat gabungan dengan berbagai kementerian dan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (26/3/2021) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhadjir mengatakan bahwa cuti bersama Idul Fitri selama satu hari akan tetap diadakan, tapi tak boleh ada aktivitas mudik. Ia mengatakan, bahwa larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021. Cuti bersama yang dipangkas pada Lebaran 2021 adalah tanggal 7, 18, 19 Mei.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya tiga hari tersebut adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Revisi cuti bersama ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Diperkuat SKB 3 Menteri

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir seperti dilansir detikTravel dari laman Setkab, Selasa (6/4/2021).

Diketahui, larangan mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus COVID-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.




(rdy/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads