Kemenhub Finalisasi Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kemenhub Finalisasi Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Trio Hamdani - detikTravel
Minggu, 04 Apr 2021 21:04 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau vaksinasi COVID-19 terhadap pekerja transportasi di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Ada sekitar 1.052 orang yang menjalani vaksinasi hari ini.
Menhub Budi Karya Sumadi saat tengah meninjau vaksinasi pekerja transportasi beberapa waktu lalu (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan itu sebagai payung hukum lanjutan terkait larangan mudik lebaran 2021 yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Mudik Lebaran dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudik Lebaran 2021 dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tambah Budi.

ADVERTISEMENT

Keputusan melarang mudik lebaran tahun 2021 itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021).

Muhadjir berkaca peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual.




(toy/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads