Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Kamis, 20 Mei 2021 13:19 WIB

TRAVEL NEWS

Catat, Ini Syarat Naik Pesawat di Periode Pengetatan Perjalanan

Penerbangan Jakarta-Bali New Normal
Foto: Bandara Soekarno-Hatta (Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta -

Periode larangan mudik telah usai. Traveler yang mau naik pesawat perhatikan dulu kebijakan terbaru yang dilakukan dalam penerbangan.

Pengetatan perjalanan dalam penerbangan rute domestik diberlakukan mulai 18-24 Mei 2021. Kebijakan ini sesuai dengan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 no. 13 Tahun 2021.

"Pada 18 - 24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil Rapid Test Antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan," ujar VP President Director AP II Muhammad Awaluddin kepada Antara.

Selain itu, penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan. Traveler bisa mengaksesnya melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau melalui website https://sinarkes.kemkes.go.id/ehac.

Jika hasil tes menunjukkan negatif tapi penumpang menunjukkan gejala maka mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR. Mereka juga harus melakukan isolasi mandiri hingga hasil pemeriksaan keluar.

Bagi anak-anak berumur lima tahun ke bawah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes, baik Antigen maupun PCR.

Mengutip CNN Indonesia, pada 18 Mei 2021, saat larangan mudik usai, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan capai 76 ribu penumpang dengan 650 penerbangan. Untuk itu, protokol kesehatan harus diterapkan dengan baik.

"Hal ini harus diikuti dengan peningkatan kesiagaan seluruh personel stakeholder di bandara-bandara AP II agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik," kata Awaludin.

Sementara itu, jumlah penumpang harian di 19 bandara AP II dalam periode larangan mudik anjlok. Contohnya, di Bandara Soekarno-Hatta, pergerakan penumpang domestik rata-rata hanya sekitar 5 ribu orang per hari. Sedangkan sebelum ada larangan mudik, jumlah penumpang mencapai 40 ribu hingga 90 orang per hari.

Secara kumulatif, jumlah penumpang di 19 bandara AP II pada periode larangan mudik turun 91 persen, sedangkan pergerakan pesawat turun 77 persen. Sedangkan dari sisi operasional penerbangan, tingkat ketepatan wakti di Bandara Soekarno Hatta mencapai 92 hingga 94 persen.



Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan"
[Gambas:Video 20detik]
(elk/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA