Masa larangan mudik resmi usai hari Senin kemarin (17/5). Lion Air Group pun mengeluarkan persyaratan naik pesawat baru.
Dikutip detikTravel dari siaran persnya, Rabu (19/5/2021), Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), khusus periode setelah masa peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (pemberitahuan lebih lanjut), sesuai dengan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Syarat naik pesawat Lion Air untuk periode 18 Mei-24 Mei 2021
Penerbangan Domestik
Selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif GeNose C-19 (sampel diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)
Kalimantan Barat
Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK)
Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG)
Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG)
Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU)
Kota/ Daerah Lain (masuk) ke Kalimantan Barat
- Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)
INTRA-Kalimantan Barat
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif GeNose C-19 (sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)
Kalimantan Barat (masuk) ke Kota/ Daerah Lain
Selain Tujuan: Kalimantan Tengah
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif GeNose C19 (sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)
Kalimantan Tengah
1. Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY)
2. Bandar Udara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ)
3. Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN)
4. Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS)
Kota/ Daerah Lain (masuk) ke Kalimantan Tengah
- Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)
INTRA-Kalimantan Tengah
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif GeNose C19 (sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)
Kalimantan Tengah (masuk) ke Kota/ Daerah Lain
Selain Tujuan: Kalimantan Barat
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif GeNose C19 (sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?