Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Senin, 17 Mei 2021 14:22 WIB

TRAVEL NEWS

Masa Larangan Mudik Usai, Ini Aturan Perjalanan Baru Hingga 24 Mei

Momen Lebaran tahun ini turut larang mudik lokal. Meski begitu, masih ada warga di Bandung yang tetap mudik untuk bersilaturahmi dengan keluarga saat Lebaran.
Ilustrasi (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Masa larangan mudik tahun ini telah usai hari Senin, (17/5). Adapun pengetatan perjalanan tetap berjalan hingga akhir Mei nanti.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan masa pengetatan perjalanan sehari selang aturan larangan mudik 2021 berakhir. Di mana aturan itu berlaku mulai hari Selasa besok (18/5) hingga Senin, 24 Mei 2021 mendatang.

Aturannya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam adendum SE.

Aturan Perjalanan Pasca Masa Peniadaan Mudik

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes COVID-19. Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

Selanjutnya: Aturan perjalanan terbaru oleh Satgas COVID-19

Selanjutnya
Halaman
1 2
BERITA TERKAIT
BACA JUGA