Arab Saudi mengumumkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat wajib bagi jemaah yang akan umroh serta berkunjung ke Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Itu berlaku mulai bulan Ramadhan.
Keputusan itu diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin (5/4/2021). Seperti dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), Arab Saudi mewajibkan vaksin COVID-19 untuk kegiatan itu.
Rinciannya, jemaah sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dua dosis, jemaah yang sudah menerima dosis pertama vaksin COVID-19 sekitar 14 hari sebelumnya, atau jemaah yang sudah sembuh dari COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu diambil untuk menyambut bulan Ramadhan, namun tetap menimbang keselamatan pengunjung dan petugas yang melayani jemaah.
Setelah itu, setiap kali akan mengunjungi dua masjid tersebut, jemaah harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Itu untuk mengatur waktu dan kapasitas masjid.
Nantinya, jemaah wajib menunjukkan bukti izin dan keabsahan telah diverifikasi melalui aplikasi Tawakkalna.
Saat ini, kasus virus Corona di Arab Saudi mencapai 393 ribu dan 6.700 orang di antaranya meninggal dunia. Pemerintah sementara menyediakan lebih dari 5 juta vaksin COVID-19. Jumlah penduduk Arab Saudi sekitar 34 juta jiwa.
Bagaimana dengan pelaksanaan haji?
Arab Saudi mengurangi jumlah jemaah haji sejak akhir Juli 2020 karena pandemi COVID-19.
Hanya sekitar 10 ribu warga muslim di Arab Saudi yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji tahun lalu. Jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan 2,5 juta jemaah dari seluruh dunia yang berhaji pada 2019.
Untuk haji tahun ini Arab Saudi belum bisa memastikan bakal membuka haji atau tidak.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum