Kebijakan Larangan Mudik 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kebijakan Larangan Mudik 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Abdul Majid - detikTravel
Senin, 19 Apr 2021 13:40 WIB
Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Foto: Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Larangan mudik 2021 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Berikut syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan hasil keputusan dari SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah mengenai pemangkasan hari libur tahun 2021 dan larangan mudik hari raya Idul Fitri, terdapat sejumlah kebijakan yang harus diketahui oleh masyarakat yang berhubungan dengan mudik lebaran 2021.

Kebijakan itu yaitu:

1. Larangan mudik mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selama 12 hari ini masyarakat dilarang untuk melakukan mudik dengan tetap berada di kota mereka tinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN, TNI/POLRI namun juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

3. Terdapat dua jenis perjalanan yang dibolehkan selama adanya larangan mudik, yaitu kendaraan bagi pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan yang memilik kepentingan mendesak. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang bersifat nonmudik.

ADVERTISEMENT

4. Pelaku perjalanan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan persalinan atau melahirkan yang didampingi maksimal 2 orang, yang memiliki status bekerja atau perjalanan dinas, dan ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga.

Syarat Perjalanan yang harus dimiliki oleh pengecualian di atas dalam bentuk print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin keluar/ Masuk (SIKM), yakni:

a. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

c. Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Selama masa larangan mudik, TNI/Polri akan melakukan operasi di tempat-tempat yang strategis untuk melakukan upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.

Tempat-tempat yang dimaksud adalah pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Pelaksanaan dalam melakukan operasi ini mengacu kepada SE Satgas No.12 tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Khusus untuk WNI yang ingin pulang ke Indonesia, untuk menunda sementara kepulangannya selama masa larangan mudik 2021.




(wsw/wsw)

Hide Ads