Ngabuburit lazim dilakukan ketika bulan Ramadhan. Tapi, yang tidak lazim adalah ada warga yang ngabuburit di pinggir rel kereta api. Jangan ditiru ya! Bahaya!
Ngabuburit atau menurut kamus bahasa Sunda 'Ngalantung Ngadagoan Burit' artinya berjalan jalan atau bersantai-santai menunggu senja menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar warga masyarakat saat menunggu waktu berbuka puasa.
Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya. Rel kereta api, stasiun, terowongan, dan jembatan KA menjadi beberapa titik favorit untuk ngabuburit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi ngabuburit tersebut tentunya berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas 'ngabuburit' di jalur kereta api.
"Terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api tentunya dapat saya katakan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku dan sangat berbahaya," kata Asisten Manajer Humas Daerah PT KAI Daop 2 Bandung, Muhammad Reza Fahlevi dalam keterangan tertulis.
"Sejumlah imbauan telah disampaikan dan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut," Reza menambahkan.
Dia menjelaskan jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
"Dengan karakteristik jalur khusus maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini," tuturnya.
Reza bilang selain membahayakan keselamatan jiwa, ngabuburit saat Ramadhan di area rel kereta api itu pun melanggar pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Reza mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
"Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai UU yang berlaku," kata Reza.
"Mari kita ngabuburit di tempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M. Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah COVID-19," kata dia.
(wsw/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025