PPKM Mikro Diperpanjang, Siapkan Dokumen untuk Perjalanan Lintas Daerah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Mikro Diperpanjang, Siapkan Dokumen untuk Perjalanan Lintas Daerah

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 20 Apr 2021 13:20 WIB
Pemerintah menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sebagian warga pun mulai mudik awal. Seperti terlihat di agen bus di Kota Bekasi.
Ilustrasi pemudik (Rengga Sencaya/detikTravel)
Jakarta -

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro resmi diperpanjang oleh Kemendagri. Bagi traveler yang ingin bepergian lintas daerah, perlu melengkapi diri dengan dokumen.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Mikro terhitung sejak 20 April 2021 atau hari Selasa ini (20/4/2021). Diketahui, perpanjangan PPKM Mikro ini masuk tahap keenam dan berlaku hingga 3 Mei 2021.

Hal itu dipertegas lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang diparaf oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin kemarin (19/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bagi pelancong, ada satu yang harus diperhatikan di poin C. Di mana traveler wajib melengkapi diri dengan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan lintas daerah.

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/ surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," bunyi poin C seperti tertulis dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2021 seperti dikutip detikTravel dari situs resminya.

ADVERTISEMENT

Adapun dokumen yang dimaksud adalah data diri seperti KTP hingga surat yang dikeluarkan kepala daerah, misalnya SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dan lainnya.

Inmendagri terbaru itu juga memperluas cakupan wilayah. Diketahui, ada 5 provinsi baru yang ikut menerapkan PPKM Mikro tahap keenam itu. Total ada 25 provinsi di Indonesia yang menerapkannya.

Daerah yang menerapkan PPKM Mikro Antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua serta yang terbaru Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.




(rdy/ddn)

Hide Ads