Media internasional ikut menyoroti bule yang tak memakai masker di Bali. Katanya, hukuman bagi yang bersangkutan tidaklah sesuai.
Seperti diberitakan CNN, pejabat Bali telah memberikan hukuman yang agak tidak lazim bagi turis tanpa masker. Mereka yang dengan sengaja melanggar akan dikenai denda sekitar Rp 100 ribu (USD 9).
Pengunjung yang mengaku membawa masker tapi lupa memakainya diberi pilihan hukuman. Mereka harus melakukan push-up atau bahkan menyapu jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Ketertiban Umum Kabupaten Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengatakan kepada ABC bahwa 80 persen dari mereka yang menerima denda adalah para pelancong.
Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai video turis yang dihukum melakukan push-up telah di-posting secara online di berbagai media sosial.
"Denda sama sekali bukan apa-apa, tapi videonya mungkin bisa mencegah itu," kata Michael O'Regan, dosen senior di Universitas Bournemouth dan mantan asisten profesor di Institute for Tourism Studies.
Dia percaya pihak berwenang harus lebih keras dalam memberikan denda kepada bule. Jika tidak, beberapa orang mungkin berpikir mereka dapat melanggar aturan dan lolos begitu saja.
"Otoritas nasional harus mendidik masyarakat dan, pada tahap ini, mereka harus mendukungnya dengan denda wajib bagi mereka yang tidak memakai masker," imbuh dia.
O'Regan mengakui ada beberapa destinasi wisata yang mungkin menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebab, pengetatan hukuman berat bagi yang tak memakai masker akan sangat berpengaruh bagi yang mereka bergantung pada pariwisata.
Dr Lee Buenconsejo-Lum dari University of Hawaii menjelaskan jumlah kasus tidak meningkat secara signifikan sejak destinasi wisata dibuka kembali. Namun fakta bahwa turis tidak menaati protokol masker dengan serius merupakan hal yang memprihatinkan.
Tapi mengapa begitu banyak turis yang mengabaikan peraturan seputar pemakaian masker?
Menurut O'Regan, masalah ini rumit. Ada tingkat keegoisan di sana yang menunjukkan bahwa beberapa bule yang telah divaksinasi penuh mungkin merasa bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!