Bule viral di Bali kini dalam pencarian tim gabungan polisi. Prank tentang masker yang mereka lakukan di sebuah swalayan dinilai sangat sensitif dan dapat merugikan Bali.
Niluh Djelantik membagikan sebuah video melalui akun Instagramnya. Dari video tersebut, ada dua bule yang bikin prank untuk mengelabui petugas satpam saat masuk ke sebuah pusat perbelanjaan.
Dua bule tersebut diketahui adalah Lisha dan Josh Parel Lin. Berkebangsaan Amerika Serikat, mereka bekerja sebagai influencer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entah apa yang ada di pikiran mereka. Di tengah pandemi begini, mereka mencoba untuk membuat prank yang terkait dengan protokol kesehatan.
Jadi mereka mencoba masuk ke pusat perbelanjaan dengan salah satu tidak memakai masker. Tentu saja, di awal video petugas satpam menegur dan tidak memperbolehkan Lisha masuk.
Bukannya mencari masker, Josh malah mengajak Lisha untuk make over. Josh menggambarkan masker di muka Lisha menggunakan make up. Warnanya biru dan putih, seperti masker pada umumnya. Dengan pede mereka masuk dan tertawa-tawa selama belanja.
Ini membuat warga +62 geram. Mereka mencari akun milik dua bule tersebut. Sayangnya, akun tersebut sudah dikunci padahal sebelumnya tidak. Hal ini banyak disampaikan oleh netizen di kolom komentar. Tak sedikit yang men-tag pihak Imigrasi agar segera menemukan mereka.
Sampai saat ini, belum ada permintaan maaf dari akun dua bule viral tersebut. Akun Instagram masih dikunci, sementara Facebook dan Youtube masih aktif dengan postingan prank terbaru mereka. Video tipuan masker tidak ditemukan di dua lini tersebut.
Kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamwil Kemenkumham) Bali turun tangan. Kanwil Kemenkumham bakal melibatkan tim gabungan untuk menindak bule yang mengelabui petugas dengan melukis gambar masker di wajah. Sebab pelanggaran bule tersebut bukanlah pelanggaran keimigrasian.
"Adanya viral tentang orang bule yang melukis masker di wajahnya untuk mengelabui petugas tentunya kami dari Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan penertiban. Terkait hal ini karena pelanggaran tersebut sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan kami tidak bisa bertindak sendiri kami harus melibatkan instansi lain seperti polisi dan Satpol PP," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan razia di beberapa tempat yang bekerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP. Razia ini dilakukan guna memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Jamaruli, penegakan protokol kesehatan ini diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Aturan ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 tahun 2020. Di aturan tersebut juga ada keterlibatan imigrasi.
"Ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa didenda Rp 1 juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak menggunakan masker. Dan bila kedua kali melakukan pelanggaran maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!