Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Senin, 26 Apr 2021 20:04 WIB

TRAVEL NEWS

Syarat Perjalanan kala Peniadaan Mudik

Aturan perjalanan naik pesawat, kereta dan laut, serta mobil pribadi di masa periode pengetatan perjalanan.
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta -

Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mengetatkan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei. Syarat perjalanan yang diperketat ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Berikut syarat perjalanan di periode peniadaan mudik 22 April sampai 24 Mei:

Penumpang pesawat

Hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara

Penumpang kapal laut

Hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan

Kereta Api

Hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api

Transportasi Umum Darat

Tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Mobil pribadi

Diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Periode 6 - 17 Mei 2021 Mudik Ditiadakan

Infografis Syarat PerjalananInfografis Syarat Perjalanan Foto: Luthfy Syahban



Simak Video "Iwan Fals Suarakan Imbauan Pemerintah: Jangan Mudik Dulu Ye"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya