Syarat Perjalanan kala Peniadaan Mudik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Infografis

Syarat Perjalanan kala Peniadaan Mudik

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Senin, 26 Apr 2021 20:04 WIB
Aturan perjalanan naik pesawat, kereta dan laut, serta mobil pribadi di masa periode pengetatan perjalanan.
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mengetatkan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei. Syarat perjalanan yang diperketat ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Berikut syarat perjalanan di periode peniadaan mudik 22 April sampai 24 Mei:

Penumpang pesawat

Hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara

Penumpang kapal laut

Hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan

Kereta Api

Hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api

Transportasi Umum Darat

Tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Mobil pribadi

Diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Periode 6 - 17 Mei 2021 Mudik Ditiadakan

Infografis Syarat PerjalananInfografis Syarat Perjalanan Foto: Luthfy Syahban


(ddn/ddn)

Simak Video "Merayakan Grebeg Besar dengan Penuh Syukur di Masjid Agung Demak"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads