PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung memberlakukan aturan baru khusus perjalanan kereta api jarak jauh. Kebijakan ini terkait momen lebaran Idul Fitri 1442 H.
Aturan tersebut mencakup perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Surat bebas COVID-19 berupa RT PCR dan Rapid Test Antigen sebelumnya maksimal untuk tiga hari sebelum keberangkatan, menjadi maksimal 1x24 jam (satu hari).
Aturan tersebut berlaku untuk traveler dengan keberangkatan kereta api periode 24 April sampai 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perjalanan KA pada masa pengetatan tetap berjalan seperti biasanya, hanya ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021," ujar Pelakhar Manager Humasda Daop 2 Bandung Reza Fahlepi dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Reza mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat kembali mengatur waktu perjalanan dengan kereta api atau pelaksanaan tesnya. Sementara itu, untuk pemeriksaan GeNose C19 sudah lebih dulu berlaku selama 1x24 jam.
Baca juga: Baca Lagi Aturan Mudik 2021 yang Terbaru |
Kemudian, KAI masih menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen untuk syarat perjalanan KA Jarak Jauh seharga Rp85 ribu serta pemeriksaan GeNose C19 Rp30 ribu di empat stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Reza.
Pihaknya menegaskan, kereta api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol